Uji Kelayakan Pergantian Kapolri, Suyudi Tegaskan Larangan Suap

Di uji kelayakan pergantian Kapolri, Komjen Suyudi menolak suap, rekayasa perkara, dan beking ilegal. Ia menekankan perubahan harus dimulai dari pimpinan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Uji Kelayakan Pergantian Kapolri, Suyudi Tegaskan Larangan Suap
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang terkait pergantian Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026), Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Ia melarang anggota memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, hingga menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.

“Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” kata Suyudi saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).

Ia menyinggung arah pembenahan internal di tubuh Polri.

“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ujarnya.

Janji Turun ke Lapangan di Momentum Pergantian Kapolri

Suyudi juga berjanji turun langsung untuk melihat persoalan yang dihadapi anggota dan masyarakat.

“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” katanya.

Dalam paparannya, ia menekankan integritas sebagai dasar pembinaan personel dan menegaskan sistem karier harus berbasis meritokrasi serta rekam jejak.

“Meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar. Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship. Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier,” tegasnya.

Dia menambahkan, pelanggaran harus ditindak secara proporsional dan konsisten.

Rekomendasi