Sejumlah peristiwa hukum penting terjadi kemarin, Kamis (22/1), menarik perhatian publik nasional. Sorotan hukum ini mencakup berbagai isu, mulai dari status penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan tertentu hingga langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus korupsi. Perkembangan ini memberikan gambaran dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu poin utama adalah penegasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Ia menyatakan bahwa ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Penegasan ini memberikan kejelasan hukum terkait posisi strategis anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Selain itu, lembaga antirasuah, KPK, juga aktif melakukan penindakan dan penelusuran. KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Bupati Pati dalam upaya mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Advertisement
Advertisement
Status Penempatan Anggota Polri Pasca Putusan MK
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.
Putusan MK tersebut menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, penolakan juga mencakup penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan penolakan ini, norma-norma yang diuji dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Yusril menjelaskan bahwa putusan ini berarti ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, masih memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah pun melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai solusi sementara untuk penataan jabatan Polri aktif, sambil menunggu revisi UU Polri dan UU ASN.
Advertisement
Di sisi lain, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam turut memberikan pandangan. Ia menilai Polri akan rentan diintervensi politik jika berada di bawah kementerian, menegaskan bahwa kedudukan Polri yang paling baik adalah langsung di bawah presiden untuk menghindari intervensi.
Advertisement
Kesaksian Arcandra Tahar dalam Sidang Korupsi Anak Riza Chalid
Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi. Sidang ini melibatkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arcandra Tahar memberikan kesaksian di bawah sumpah, menegaskan akan menerangkan yang sebenarnya tanpa ada yang ditutupi. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dan dimulai pada pukul 20.15 WIB.
Advertisement
Penelusuran KPK Terkait Anggota Komisi V DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keterlibatan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024. Penelusuran ini tidak hanya terbatas pada Sudewo (SDW) saja, melainkan juga kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat.
KPK berkomitmen untuk terus menelusuri setiap pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara tuntas jaringan korupsi yang ada, memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Advertisement
Advertisement
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati
Dalam upaya pengumpulan bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Pati. Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan yang relevan dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mencari bukti-bukti untuk memperkuat bukti awal yang telah didapatkan. Bukti-bukti ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan awal pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
KPK akan mendalami bukti-bukti tambahan yang berhasil ditemukan selama penggeledahan. Langkah ini penting untuk membuat pengungkapan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo menjadi semakin utuh dan komprehensif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews