DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar izin usaha tempat hiburan hiburan malam yang terbukti terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika dicabut. Usulan ini diharapkan masuk sebagai sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan, sanksi tegas tersebut menjadi bagian dari kebijakan zero tolerance atau tak adanya toleransi terhadap peredaran narkotika, terutama di tempat hiburan malam yang kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
"Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance yang pasti di tempat hiburan malam banyak terjadi narkotika, itu salah satu yang menjadi tujuan memang, yang kita akan dukung," kata Ima usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1).
Ima menegaskan bahwa ketentuan pencabutan izin permanen tersebut rencananya memang akan dimasukkan dalam Raperda P4GN yang saat ini mulai dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Iya, akan dimasukkan," ujarnya.
Advertisement
Selain sanksi terhadap tempat hiburan malam, Ima menyebut Raperda P4GN disusun sebagai respons atas meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Jakarta. Bahkan, peredaran narkoba kini sudah menjangkau lingkungan permukiman hingga tingkat RT/RW.
"Sudah banyaknya dari tingkat RT/RW yang sudah banyak sekali keterjadian narkoba, baik itu orang dewasa sampai dengan anak-anak," ucap Ima.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut diusulkan oleh pihak eksekutif dan mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Ibu Kota.
Advertisement
"Diusulkan oleh eksekutif dan kami DPRD juga sangat mendukung karena merupakan akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait dengan narkotika," kata Ima.
Dalam implementasinya, kata Ima, Pemprov DKI Jakarta juga membahas pembentukan satuan tugas serta pelibatan tokoh masyarakat, RT/RW, kepolisian, dan Forkopimda untuk memperkuat penanganan narkotika yang lebih dekat dengan masyarakat.