MA Tanggapi Protes Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc: Proses Penyesuaian Sedang Berjalan

Mahkamah Agung (MA) merespons protes hakim ad hoc mengenai tunjangan yang belum naik sejak 2013. MA menyatakan proses penyesuaian tunjangan hakim ad hoc sedang berjalan dan diharapkan segera terealisasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MA Tanggapi Protes Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc: Proses Penyesuaian Sedang Berjalan
Protes hakim ad hoc terkait tunjangan yang tak kunjung naik sejak 2013 mendapat respons dari Mahkamah Agung, yang kini sedang memproses penyesuaian hak keuangan Tunjangan Hakim Ad Hoc. (AntaraNews)

Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi bahwa penyesuaian tunjangan hakim ad hoc saat ini sedang dalam proses. Pernyataan ini disampaikan menyusul protes dari para hakim ad hoc yang merasa hak keuangan mereka tidak ikut dinaikkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, berbeda dengan hakim karier.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pimpinan MA bersama sejumlah kementerian terkait tengah berupaya merealisasikan penyesuaian tersebut dalam waktu dekat. Proses ini diharapkan dapat mengatasi kegelisahan hakim ad hoc yang tunjangannya tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2013.

Ketua MA Sunarto berpesan agar seluruh hakim ad hoc di Indonesia tetap berpikir jernih dan bertindak bijaksana. Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan.

Protes para hakim ad hoc mencuat setelah diterbitkannya PP 42/2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA. Dalam peraturan tersebut, tunjangan untuk hakim karier mengalami kenaikan, namun tunjangan hakim ad hoc tidak termasuk dalam penyesuaian tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan hakim ad hoc, mengingat nominal tunjangan mereka tidak berubah sejak tahun 2013. Mereka merasa adanya ketidakadilan dalam perlakuan hak keuangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.

Rencana aksi protes sempat mengemuka sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Situasi ini mendorong pimpinan MA untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggapi tuntutan tersebut.

Menanggapi situasi ini, Juru Bicara MA Yanto menegaskan bahwa pimpinan MA telah mengambil langkah serius. Pimpinan MA bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas usulan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc.

Pertemuan koordinasi telah diadakan pada Rabu (7/1) untuk membahas hal-hal teknis terkait hak keuangan ini. KemenPANRB saat ini sedang mengkaji dan mengevaluasi besaran hak keuangan hakim ad hoc, guna memastikan penyesuaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan.

Dalam waktu dekat, rapat koordinasi lanjutan antara MA, Kemenkeu, dan KemenPANRB akan diselenggarakan. Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut penyesuaian tunjangan hakim ad hoc agar dapat segera terealisasi.

Di tengah isu tunjangan, MA juga menyoroti insiden walk out yang dilakukan oleh hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas hak keuangan hakim ad hoc, yang mengganggu jalannya persidangan.

Ketua MA menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan. Menurutnya, aksi walk out merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan tidak profesional yang tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, Ketua MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna memeriksa hakim yang bersangkutan. MA akan menindak tegas setiap pelanggaran etika dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim.

Terlepas dari isu tunjangan, Ketua MA Sunarto juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh hakim di lingkungan peradilan. Beliau menekankan agar para hakim selalu menjaga integritas dan sikap profesionalisme dalam setiap aspek tugas mereka.

Para hakim diingatkan untuk tetap rendah hati dan menjauhkan diri dari sikap serta gaya hidup bermewah-mewahan. Integritas adalah fondasi utama dalam menegakkan keadilan, sehingga setiap hakim wajib menjunjung tinggi nilai tersebut.

Selain itu, Ketua MA juga mengingatkan pentingnya menaati kode etik dan pedoman perilaku. Hal ini berlaku baik ketika menjalankan tugas di persidangan maupun saat berada di luar tugas kedinasan, demi menjaga marwah lembaga peradilan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi