Buruh dan Pengusaha Sepakati Kenaikan UMK Ponorogo 2026 Sebesar Rp140 Ribu

Dewan Pengupahan Ponorogo menyepakati kenaikan UMK Ponorogo 2026 sebesar 5,85 persen atau Rp140.525, menjadi jalan tengah antara harapan buruh dan kemampuan pengusaha.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Buruh dan Pengusaha Sepakati Kenaikan UMK Ponorogo 2026 Sebesar Rp140 Ribu
Dewan Pengupahan Ponorogo menyepakati kenaikan UMK Ponorogo 2026 sebesar 5,85 persen atau Rp140.525, menjadi jalan tengah antara harapan buruh dan kemampuan pengusaha. (AntaraNews)

Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, baru-baru ini mencapai kesepakatan penting terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Kesepakatan ini melibatkan perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Kenaikan UMK Ponorogo 2026 disepakati sebesar Rp140.525.

Angka kenaikan ini setara dengan 5,85 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya, yang diharapkan menjadi solusi adil bagi kedua belah pihak. Diskusi intensif telah dilakukan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo. Hasil kesepakatan ini telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penetapan resmi.

Meskipun buruh awalnya berharap kenaikan lebih tinggi, kesepakatan ini mencerminkan kompromi setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan usaha. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan stabilitas iklim investasi di Ponorogo.

Proses penentuan UMK Ponorogo 2026 melibatkan dialog antara berbagai pihak terkait. Perwakilan serikat buruh, yang diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), awalnya mengusulkan kenaikan yang lebih signifikan. Mereka berharap UMK dapat meningkat di kisaran delapan hingga sembilan persen.

Wakil Ketua SPSI Ponorogo, Eko Nugroho, menyatakan bahwa harapan tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. "Harapan buruh sebenarnya kenaikan 8–9 persen untuk 2026," kata Eko Nugroho. Namun, usulan tersebut dianggap memberatkan bagi kalangan pengusaha.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan pertimbangan, disepakati angka kenaikan sebesar 5,85 persen. Angka ini merupakan hasil kompromi yang mempertimbangkan kondisi dunia usaha di Ponorogo. Meskipun demikian, pihak buruh tetap berharap Gubernur Jawa Timur dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kenaikan UMK Ponorogo lebih tinggi dari usulan daerah.

Eko Nugroho menambahkan, "Menurut kami, kenaikan delapan persen masih relevan dengan kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok." Ini menunjukkan adanya keinginan untuk peningkatan yang lebih substansial demi kesejahteraan pekerja.

Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo menyambut baik kesepakatan kenaikan UMK Ponorogo 2026 sebesar 5,85 persen. Ketua Apindo Ponorogo, Sumeru Hari Prastowo, menilai angka ini sebagai jalan tengah yang adil. Kesepakatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha.

Sumeru menjelaskan bahwa penghitungan UMK 2026 masih mengacu pada formula lama dengan nilai alfa 0,7. Nilai ini merupakan titik tengah dari rentang 0,5 hingga 0,9 yang telah ditetapkan pemerintah. Penerapan formula ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam penetapan upah.

Dengan skema penghitungan tersebut, UMK Ponorogo 2026 diusulkan menjadi Rp2.543.484. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp140.525 dari UMK tahun sebelumnya. Sumeru Hari Prastowo menegaskan, "Kami menilai angka ini cukup adil, pekerja mendapatkan kenaikan dan pengusaha masih memiliki ruang menjaga keberlangsungan usaha."

Kesepakatan ini menunjukkan upaya kolaboratif antara buruh dan pengusaha untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. Tujuannya adalah memastikan pekerja mendapatkan upah layak tanpa mengorbankan stabilitas operasional perusahaan di Ponorogo.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi