Tokoh Adat Bengkayang Minta Etika Pemasangan Plang PKH Diutamakan, Hindari Konflik di Masyarakat

Tokoh adat Bengkayang mendesak pemerintah mengedepankan etika dalam pemasangan plang PKH, guna mencegah potensi konflik dan menjaga kondusivitas wilayah adat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tokoh Adat Bengkayang Minta Etika Pemasangan Plang PKH Diutamakan, Hindari Konflik di Masyarakat
Tokoh adat Bengkayang mendesak pemerintah mengedepankan etika dalam pemasangan plang PKH, guna mencegah potensi konflik dan menjaga kondusivitas wilayah adat. (AntaraNews)

Tokoh adat di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyuarakan keprihatinan terkait pemasangan plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan oleh pemerintah. Mereka mendesak agar proses pemasangan plang ini mengedepankan etika, pendekatan persuasif, humanis, serta dialog terbuka dengan masyarakat adat. Tujuannya adalah untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik di tingkat akar rumput yang mungkin timbul akibat kurangnya koordinasi.

Ketua Dewan Adat Kecamatan Bengkayang, Yulius Heri, mengungkapkan kekecewaannya atas pemasangan sejumlah plang PKH yang dinilai sepihak dan tanpa sosialisasi memadai. Terutama, ketika plang-plang tersebut dipasang di area perkampungan yang telah dihuni secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Situasi ini berpotensi memicu reaksi spontan dan tanggapan serius dari warga setempat.

Sepanjang tahun 2025, pemasangan plang penertiban kawasan hutan telah dimulai di beberapa daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Bengkayang. Namun, ketika kegiatan ini menyentuh wilayah perkampungan masyarakat adat, hal tersebut menimbulkan berbagai reaksi dan penolakan. Masyarakat adat tidak menolak kebijakan negara, melainkan menuntut pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang beradab dan menghormati kearifan lokal.

Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Penertiban Kawasan Hutan

Setiap instansi yang memasuki wilayah adat seharusnya mengedepankan etika, tata krama, dan menghormati keberadaan masyarakat adat yang telah tinggal serta mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Yulius Heri menegaskan bahwa masuk ke kampung orang memiliki adatnya sendiri, sehingga pemasangan plang tanpa koordinasi dapat memicu reaksi negatif. Pendekatan humanis sangat krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Yulius menilai, pemasangan plang PKH tanpa koordinasi dan pendekatan sosial dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi dan pengabaian hak-hak masyarakat adat. Jika maksud dan tujuan kebijakan tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat bisa merasa terancam. Oleh karena itu, penting bagi tim di lapangan untuk tidak menggunakan pendekatan provokatif, melainkan membuka ruang dialog.

Masyarakat adat di Bengkayang berharap agar tim di lapangan dapat duduk bersama untuk menjelaskan tujuan, dasar hukum, serta dampak dari kebijakan penertiban kawasan hutan. Dialog yang sejajar ini akan membantu memastikan bahwa niat penertiban tidak berujung pada benturan reaksi di lapangan. Komunikasi yang intensif, transparan, dan partisipatif adalah kunci.

Mencegah Konflik Melalui Dialog Terbuka

Pemasangan plang PKH yang dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat, terutama di area perkampungan, telah menimbulkan keresahan. Hal ini dapat memicu reaksi spontan dan tanggapan serius dari warga, seperti yang disampaikan oleh Yulius Heri. Kurangnya komunikasi awal menciptakan ruang bagi kesalahpahaman yang berpotensi berkembang menjadi konflik.

Masyarakat adat tidak menolak kebijakan negara terkait penataan kawasan hutan, namun mereka meminta pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan menghormati kearifan lokal. Mereka berharap ada ruang dialog yang terbuka, di mana pemerintah dapat menjelaskan secara detail maksud dan tujuan dari pemasangan plang tersebut. Ini adalah langkah fundamental untuk membangun kepercayaan.

Tokoh adat berharap bahwa penertiban kawasan hutan di masa mendatang dapat dilakukan melalui komunikasi yang intensif dan transparan. Pendekatan partisipatif akan memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat tanpa menimbulkan gejolak sosial. Dengan demikian, kondusivitas wilayah dapat terjaga dan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi