Pencurian Berujung Pembunuhan Pasutri di Lampung Sudah Direncanakan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 339 Lebih Subsidair 338 Jo 365 Ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Yosephin Suci Wulandari
Pencurian Berujung Pembunuhan Pasutri di Lampung Sudah Direncanakan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tampang Pembunuh Pasutri di Lampung yang Ditangkap Polisi (Istimewa)

Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30), dua tersangka pembunuhan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dikenakan pasal pembunuhan berencana. Diketahui, kedua korban bernama Rohimi (54) dan Suryanti (50) yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 339 Lebih Subsidair 338 Jo 365 Ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Karena dari pemeriksaan keduanya terungkap jika aksi itu telah direncanakan pada malam sebelumnya dengan terlebih dahulu dengan mengelabui anak korban yang merupakan teman korban," katanya, Kamis (18/12).

Sudah Direncanakan

Ia menyebutkan keduanya memiliki kebutuhan untuk membayar utang sehingga memiliki niat untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban yang sebelumnya telah diketahui seluk beluknya oleh para tersangka.

"Saat beraksi keduanya sudah mempersiapkan senjata tajam. Keduanya berniat menguasai harta benda korban. Dimana usai melukai korban, kedua pelaku beraksi membuka lemari-lemari korban dan mengambil uang Rp600.000 pecahan Rp2.000-an," ungkap Rahmad.

Saat melakukan aksinya, para tersangka terlebih dahulu membacok Suryanti, lalu korban Rohimi terbangun sehingga kedua tersangka pun membacoknya.

"Saat korban memanggil-manggil anaknya namun tidak dijawab, tersangka Ari langsung membungkam dan pertama melakukan pembacokan kepala korban sebanyak 3 kali. Setelah meminta tolong dan suami korban bangun, lalu Aman melakukan hal serupa kepada suami korban," ucap Rahmad.

Barang Bukti yang Diamankan

Jumpa Pers Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko Kasus Pembunuhan Pasutri di Lampung
Jumpa Pers Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko Kasus Pembunuhan Pasutri di Lampung Merdeka.com

Rahmad menyebutkan jika barang bukti yang diamankan berupa sebuah golok panjang 45 cm milik tersangka Aman, sebilah golok panjang 35 cm milik tersangka Ari.

Lalu, pakaian milik para tersangka berupa celana dasar hitam, kaos hitam dan celana pendek hijau, uang tunai Rp600.000 milik korban pecahan Rp2.000-an, dua unit handphone merek Infinix dan Vivo milik para tersangka.

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanggamus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan segala proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan," katanya.

Pasutri Tewas Dibunuh

Sebelumya diberitakan sepasang suami istri ditemukan tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya di Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Diketahui korban bernama Rohimi (54) dan istrinya bernama Suryanti (50).

Kedua korban pertama kali ditemukan oleh sang anak sekira pukul 23.30 WIB Sabtu (13/12/2025). Saat itu sang anak baru saja pulang dari bermain.

Ketika masuk ke dalam rumah, ia mendapati kedua orang tuanya sudah tak bernyawa dengan bersimbah darah.

Langsung Berteriak

Sang anak lantas langsung berteriak. Warga yang mengetahui pun segera melaporkan kepada aparat dan pihak kepolisian.

Kapolres Tanggamus, AKBP Sujatmiko membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Benar, jenazah keduanya saat ini dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan otopsi," katanya saat dikonfirmasi Minggu (14/12).

Ditanya soal luka pada kedua korban dan adanya barang berharga milik korban yang hilang, Sujatmiko menyebutkan jika saat ini pihaknya masih menyelidiki pasti kematian keduanya.

"Tim sudah lakukan olah TKP dan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pastinya. Mohon doanya ya," tandasnya.

Rekomendasi