Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap dua orang pelaku MH (22) dan MT (53) melakukan pencurian di sejumlah pura atau tempat ibadah umat Hindu di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan, Bali.
Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai pemulung. Aksinya terungkap berawal dari laporan warga kepada pihak kepolisian Polres Badung, Bali.
"Tadi malam kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian. Untuk lokasi ada di Kabupaten Badung ada juga di Tabanan," kata Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Rabu (10/12).
Aksi pertama dilakukan, di Pura Dalem Dukuh, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Selasa (19/8) sekitar pukul 07:00 WITA.
Berdasarkan keterangan saksi, kasus ini diketahui ketika sedang bersih-bersih di pura dan didapati uang kepeng atau pis bolong atau uang kuno yang ditaruh di bale gedong hilang.
Kedua pelaku, diketahui juga mencuri tiga sandang uang kepeng yang hilang dengan rincian, satu sandang berisi kurang lebih 1200 keping sehingga total 3600 keping. Dan empat serembeng daksina pelinggih dari uang kepeng dengan rincian, satu serembeng berisi kurang lebih 300 sampai 400 keping.
"Dengan jumlah kurang lebih (total) 1200 keping. Untuk kerugian yang dialami Rp 15 juta," imbuhnya.
Kemudian, pelaku kembali beraksi di TKP kedua pada Rabu (10/12) sekitar pukul sekitar pukul 09:00 WITA, di Pura Dalem, Desa Adat Angantaka, di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa itu diketahui oleh warga pada Jumat (12/12) pukul 11.30 WITA.
Saat kejadian itu, para saksi dan pelapor langsung menuju ke pura dan mengetahui kamera CCTV sudah dalam keadaan rusak. Kemudian, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku naik ke atas bale piasan.
Selanjutnya, saksi dan pelapor memeriksa dan diketahui uang kepeng asli sebanyak 300 keping, uang kepeng biasa sebanyak 2.230 keping, sangku perunggu sebanyak dua buah, dua buah sangku biasa, sebuah sangku petirtan, sebuah sumpang emas, serta satu tapakan pelinggih dan bokoran, sudah hilang dicuri kedua pelaku.
"Atas kejadian tersebut, mengalami kerugian Rp 6,2 juta lebih," jelasnya.
Advertisement
Ditangkap di Jember
Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan, serta menganalisis rekaman CCTV terkait ciri-ciri pelaku.
Akhirnya, kedua pelaku tersebut dapat ditangkap di Jember, Jawa Timur, dengan barang-barang hasil curian pelaku.
"Belum sempat dijual. Kalau sempat dijual itu susah carinya karena akan dilebur untuk dijual kembali, kalau di luar Bali kan mahal itu," ujarnya.
Pelaku MT mengaku sudah tinggal di Bali sejak tahun 2017 dan MH baru 4 bulan di Bali. Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa total ada 10 pura yang telah mereka datangi untuk melakukan pencurian.
Di antaranya, dua di wilayah Kabupaten Badung dan 8 di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku MH, mengaku awalnya tidak ada niat melakukan pencurian tetapi hanya ingin mengambil uang sesari.
"Saya niatnya hanya mengambil uang sesari saja, tapi karena saya lihat ada seperti koin saya ambil," katanya.
Sementara, MT mengaku khilaf saat melakukan pencurian dan saat itu melihat di pura tidak terkunci dan lalu melakukan pencurian.
"Saya mengambil uang kepeng karena khilaf," katanya.
Lewat aksinya, kedua pelaku disangkakan Pasal 362 Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara