Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan tersangka yakni Budi Leksono (BL) merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo (MDR) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara BL telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 kali secara patut, akan tetapi saudara BL tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah," katanya Selasa (9/12/2025) malam.
Advertisement
Ditangkap pada 19 November 2025
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-02/L 8/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025, Tim Penyidik bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap BL.
"Pada tanggal 19 November 2025, saudara BL berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," jelas Armen.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022 yang melibatkan Budi. Karenanya, Budi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
"Akibat dari perbuatan tersangka dan tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439," tambah Armen.
Advertisement
Modus Operandi
Armen mengatakan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Adapun modus operandi, BL diperintahkan Terdakwa MDR untuk menerima uang dari salah satu perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022 dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait Pengadaan Barang dan Jasa," tegasnya.
Armen menyebutkan saat ini tersangka Budi dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari dan telah diperpanjang penahanannya untuk 40 hari kedepan.
Budi dikenakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP," tandasnya.