Pemkot Jayapura Tegas Larang Pungutan Liar di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Optimal

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan larangan keras pungutan liar dalam pelayanan di kelurahan. Wakil Wali Kota Rustan Saru sidak dan temukan masalah, langsung tangani demi pelayanan optimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Jayapura Tegas Larang Pungutan Liar di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Optimal
Pemerintah Kota Jayapura secara tegas melarang praktik pungutan liar di kelurahan. Sidak Wakil Wali Kota menemukan kendala pelayanan yang menghambat warga, mendorong tindakan cepat untuk normalisasi pelayanan publik Jayapura. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Jayapura secara tegas melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam setiap proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat kelurahan. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan layanan yang transparan dan bebas biaya, kecuali retribusi yang memang diatur. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau langsung kondisi pelayanan publik.

Sidak tersebut dilakukan di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, pada Jumat lalu, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai terhentinya layanan administrasi. Laporan ini mengindikasikan adanya kendala serius yang menghambat hak warga untuk mendapatkan pelayanan dasar. Pemkot Jayapura berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas layanan publik.

Dalam sidak itu, Rustan Saru menemukan beberapa masalah krusial yang menjadi penyebab terhambatnya pelayanan, seperti fasilitas kantor yang tidak memadai. Untuk menjamin pelayanan kembali normal, Pemkot Jayapura langsung mengambil tindakan cepat. Harapannya, pelayanan publik dapat kembali beroperasi optimal mulai awal pekan depan.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada pungutan liar dalam pengurusan berkas di kelurahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jayapura untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Hanya retribusi sampah yang diwajibkan bagi warga mampu, karena itu merupakan pendapatan daerah yang sah.

Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengurus dokumen. Larangan pungutan liar di Jayapura diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Pemkot Jayapura terus berupaya menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih dan akuntabel.

Komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh warga. Setiap pelanggaran terkait pungutan liar akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli.

Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Rustan Saru di Kelurahan Bhayangkara mengungkap sejumlah masalah krusial. Sidak ini dilakukan setelah Pemkot Jayapura menerima laporan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang terhenti selama dua pekan terakhir. Kondisi ini tentu saja menghambat berbagai kebutuhan warga.

Rustan Saru menjelaskan, "Setelah dilakukan sidak, ternyata penghambat layanan publik di Kelurahan Bhayangkara antara lain komputer rusak, listrik dan air disegel karena sudah menunggak serta internet tidak berfungsi." Temuan ini menunjukkan adanya masalah infrastruktur dan operasional yang serius di kelurahan tersebut. Kendala ini secara langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Masalah-masalah ini secara kolektif menyebabkan terhambatnya proses pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi lainnya. Pemkot Jayapura menyadari bahwa kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Solusi cepat dan tepat harus segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat.

Menanggapi temuan sidak, Pemkot Jayapura segera mengambil tindakan cepat untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan. Wakil Wali Kota Rustan Saru menjelaskan bahwa pihaknya langsung membayar tunggakan listrik, air, dan internet. Langkah ini diambil untuk mengaktifkan kembali fasilitas dasar yang penting bagi operasional kantor.

Selain itu, Pemkot Jayapura juga membeli komputer dan lampu kantor baru untuk menggantikan fasilitas yang rusak. "Kami harap mulai Senin (8/12) pelayanan publik sudah kembali normal dan semua fasilitas yang dibelikan harus dirawat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Rustan Saru. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot Jayapura dalam mengatasi masalah pelayanan.

Dengan adanya perbaikan fasilitas dan pembayaran tunggakan, diharapkan pelayanan administrasi kepada warga dapat segera normal dan optimal. Pemerintah daerah telah berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan kepada seluruh warga dengan baik. "Sehingga kami minta pelayanan administrasi di Kelurahan Bhayangkara ke depan lebih optimal," pungkas Rustan Saru.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi