Propam Polda Metro Jaya Tegaskan Larangan Gaya Hidup Mewah Polri di Ruang Publik dan Medsos

Propam Polda Metro Jaya secara tegas mengeluarkan larangan gaya hidup mewah Polri bagi anggotanya, baik di ruang publik maupun media sosial, demi menjaga marwah institusi dan mendorong kesederhanaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Propam Polda Metro Jaya Tegaskan Larangan Gaya Hidup Mewah Polri di Ruang Publik dan Medsos
Propam Polda Metro Jaya secara tegas mengeluarkan larangan gaya hidup mewah Polri bagi anggotanya, baik di ruang publik maupun media sosial, demi menjaga marwah institusi dan mendorong kesederhanaan. (AntaraNews)

Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan keras bagi seluruh anggotanya untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau hedonis. Aturan ini berlaku di ruang publik dan juga di platform media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota Polri senantiasa menjaga marwah institusi dengan bersikap sederhana.

Larangan ini ditegaskan oleh Kabidpropam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas di lingkungan kepolisian.

Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menekankan pentingnya kesederhanaan dalam setiap perilaku anggota. Ia mengingatkan agar tidak ada anggota yang memamerkan kemewahan. Hal tersebut berlaku baik di dunia nyata maupun melalui unggahan di media sosial.

Penegasan Aturan dan Pentingnya Kesederhanaan Anggota Polri

Kabidpropam Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap secara gamblang menekankan pentingnya kesederhanaan. Setiap anggota Polri diminta untuk tidak memamerkan kemewahan di ruang publik. Penekanan ini juga berlaku untuk aktivitas di media sosial.

Radjo menjelaskan bahwa larangan gaya hidup mewah atau hedonis ini memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam berperilaku.

"Setiap anggota Polri harus menjaga marwah institusi dengan bersikap sederhana. Jangan ada yang memamerkan kemewahan, baik di dunia nyata maupun di media sosial," kata Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa lalu.

Anggota diminta untuk selalu menampilkan gaya hidup sederhana dan tidak menunjukkan kemewahan. Hal ini berlaku di ruang publik maupun di media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan integritas dan kepercayaan publik.

Penguatan Pengawasan Internal Melalui Rakernis dan Sistem Pelaporan

Penegasan mengenai larangan gaya hidup mewah ini disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis). Acara tersebut sekaligus menyosialisasikan Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N Lapor. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari jajaran pengawasan dan pembinaan.

Radjo Alriadi Harahap menyatakan bahwa Rakernis ini memiliki peran yang sangat penting. Ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wadah konsolidasi internal. Tujuannya adalah agar seluruh anggota memahami kembali pentingnya integritas dan etika profesi.

"Rakernis ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi wadah konsolidasi agar seluruh anggota memahami kembali pentingnya integritas, etika profesi, dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan fokus pada penguatan internal.

Dalam sesi materi, peserta Rakernis mendapatkan paparan terkait WBS dan SP4N Lapor. Sistem ini berfungsi sebagai kanal pelaporan resmi. Pelaporan dapat berasal dari masyarakat maupun internal Polri. Ini terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika anggota.

Sistem tersebut menjamin kerahasiaan pelapor dan menjadi bagian dari transparansi layanan Polri. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran. Pengawasan internal yang kuat menjadi kunci dalam menjaga citra institusi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi