Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menyatakan bahwa kesepakatan kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan langkah konstruktif. Hal ini dilakukan antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk menerapkan keadilan yang lebih humanis di Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Medan. Acara ini berfokus pada sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa lalu.
Menurut Rico Waas, kesepakatan ini menjadi inovasi penegakan hukum yang progresif, adil, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menciptakan perubahan perilaku positif serta kontribusi nyata dari para pelaku pidana kepada lingkungan sosial.
Advertisement
Advertisement
Penandatanganan nota kesepahaman ini melibatkan Rico Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusup Darmaputra. Kerja sama ini menjadi wujud nyata implementasi keadilan restoratif (restorative justice) di Sumatera Utara.
Pelaksana Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menambahkan bahwa kesepakatan ini menunjukkan sinergi kelembagaan. Tujuannya adalah mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Pelaksanaannya tidak boleh ada pemaksaan, komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Rico Waas menekankan bahwa nota kesepahaman ini selaras dengan prinsip utama pidana kerja sosial. Prinsip tersebut meliputi tidak bersifat komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, serta tidak mengganggu mata pencarian mereka.
Selain itu, pidana kerja sosial juga berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan rehabilitasi pelaku. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial.
Undang Mugopal menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan. Prosesnya diawasi oleh jaksa serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan program.
Advertisement
Delik tindak pidana yang dapat dikenakan adalah dengan ancaman kurang dari lima tahun. Ini berlaku ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Advertisement
Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Beberapa pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial meliputi usia terdakwa di atas 75 tahun atau terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pertimbangan lain adalah kerugian korban yang tidak besar dan terdakwa telah membayar ganti rugi.
Selain itu, terdapat pertimbangan lain yang relevan untuk memastikan keadilan dan efektivitas program. Hal ini menunjukkan pendekatan yang lebih fleksibel dan humanis dalam penegakan hukum.
Advertisement
Undang Mugopal menyebutkan ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan. Contohnya mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), disesuaikan dengan kemampuan pelaku.
Sumber: AntaraNews