Ijazah S3 Hakim MK Arsul Sani Dituding Palsu, Komisi III Ngaku Disalahkan

Habiburokhman menekankan pentingnya konfirmasi untuk mencegah masalah di masa depan.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Ijazah S3 Hakim MK Arsul Sani Dituding Palsu, Komisi III Ngaku Disalahkan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa usulan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diserahkan kepada Badan Legislasi ... (© 2024 merdeka.com)

Komisi III DPR merasa disalahkan atas tuduhan dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat rapat dengan Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mempertanyakan kepada Pansel mengenai proses verifikasi ijazah calon Anggota KY.

"Kampusnya ada enggak? Gitu lho. Mungkin saja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?"

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, memberikan penjelasan bahwa semua calon diwajibkan menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi sebagai syarat administrasi.

"Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," jelas Dahana.

Habiburokhman menekankan pentingnya konfirmasi untuk mencegah masalah di masa depan.

"Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang pak," katanya.

Ia menambahkan bahwa Komisi III tidak memiliki keahlian forensik untuk memverifikasi keaslian dokumen akademik.

"Karena kami baca ini baca apa namanya dokumen ya kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho," ungkapnya.

Jawaban Hakim MK Arsul Sani Atas Tuduhan Ijazah S3 Palsu

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan bahwa ijazah doktornya adalah palsu. Dia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena ia telah mengikuti semua proses perkuliahan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mahasiswa yang ingin mendapatkan gelar S3.

Arsul menjelaskan bahwa perjalanan studinya dimulai pada September 2010, ketika ia mendaftar pada program doktor profesional di bidang Justice, Policy and Welfare Studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.

"Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, saya telah menyelesaikan tahap pertama dan menerima transkrip akademik. Selanjutnya, saya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014, dan terpilih untuk periode 2014-2019," kata Arsul saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).

Namun, karena kesibukannya di DPR, meskipun ia sempat mengajukan cuti akademik, penyelesaian disertasi yang sudah mencapai tiga bab pertama menjadi tertunda.

Pada pertengahan 2017, Arsul memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU. Tiga tahun kemudian, ia merasa sudah setengah jalan dalam studi doktoralnya dan mencari universitas lain untuk transfer studi agar tidak harus memulai dari awal. Berkat rekomendasi alumni GCU, ia mendapatkan informasi tentang Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.

"Sebelum mendaftar, saya melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan bahwa CH/WMU terdaftar di dalamnya," jelasnya.

"Saya menghubungi Kedutaan Besar Polandia di Jakarta yang mengonfirmasi status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dengan kerja sama global," katanya.

Berdasarkan konfirmasi tersebut, ia resmi mendaftar di universitas itu pada Agustus 2020 untuk program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema penelitian. Setelah melakukan riset selama dua tahun, termasuk wawancara dengan sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, ia dinyatakan lulus pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui "viva voce" dengan judul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development," yang kemudian diterbitkan oleh Penerbit Buku KOMPAS.

Dapatkan Ijazah Studi

Arsul menerima ijazah studinya secara langsung dalam acara wisuda doktoralnya yang berlangsung pada Maret 2023 di Warsawa. Hal ini dapat dibuktikan melalui berbagai foto serta kehadiran rekan-rekan, termasuk Duta Besar RI untuk Polandia pada waktu itu.

“Setelah wisuda, saya melakukan legalisasi salinan ijazah di KBRI Warsawa untuk keperluan administrasi di masa mendatang. Selain menyertakan ijazah asli, salinan dokumen legalisasi ini juga telah dilampirkan dalam pengajuan berkas administrasi untuk seleksi calon Hakim Konstitusi MK RI di Komisi III DPR RI sebelumnya,” jelasnya.

“Saya juga telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk pencalonan sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI,” tambahnya menegaskan.

Rekomendasi