Progres pembangunan fisik Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 12,41 persen per awal Agustus 2026. Proyek ini berlokasi di kawasan yudikatif, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya mendukung fungsi penuh ibu kota baru Indonesia yang ditargetkan pada tahun 2028.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa kawasan yudikatif IKN mulai dibangun secara resmi pada Desember 2025 sebagai bagian dari konstruksi tahap dua. Kawasan ini menempati lahan seluas sekitar 15 hektare. Area tersebut akan mencakup Gedung Mahkamah Agung, Plaza Keadilan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Proyek pembangunan ini menelan dana sekitar Rp3,1 triliun dan ditargetkan rampung pada Desember 2027. Lokasi kawasan yudikatif berada di sebelah barat Istana Negara KIPP IKN, berlawanan arah dengan kawasan legislatif. Hakim Konstitusi Arsul Sani turut meninjau lokasi dan optimis dengan jadwal pembangunan IKN.
Advertisement
Advertisement
Detail Progres Pembangunan Kawasan Yudikatif IKN
Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa kemajuan pengerjaan sejumlah bangunan gedung di kawasan yudikatif secara rata-rata mencapai 11,8 persen. Angka ini menunjukkan konsistensi dalam pelaksanaan proyek berskala besar tersebut. Sementara itu, kemajuan pembangunan jalan kawasan telah mencapai 27,6 persen dengan total panjang 7,8 kilometer.
Secara spesifik, progres pembangunan fisik Gedung MK dan Komisi Yudisial (KY) mencapai rata-rata 12,41 persen. "Khusus kemajuan pembangunan fisik Gedung MK dan Komisi Yudisial rata-rata 12,41 persen," kata Basuki Hadimuljono. Pembangunan ini menjadi fokus utama dalam penyiapan infrastruktur hukum di IKN.
Kawasan yudikatif IKN dirancang sebagai pusat lembaga penegak hukum yang komprehensif. Selain Gedung MK dan KY, area ini juga akan menampung Gedung Mahkamah Agung dan Plaza Keadilan. Fasilitas pendukung seperti masjid dan jalan kawasan juga menjadi bagian integral dari pengembangan ini.
Advertisement
Advertisement
Fasilitas dan Luas Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di IKN akan memiliki luas bangunan sekitar 44.691 meter persegi. Luas ini dirancang untuk menampung berbagai aktivitas dan kebutuhan operasional lembaga yudikatif tersebut. Pembangunan gedung ini sangat penting untuk mendukung fungsi MK sebagai penjaga konstitusi.
Fasilitas di dalam Gedung MK akan sangat lengkap, termasuk ruang sidang pleno berkapasitas 400 orang. Selain itu, akan tersedia ruang rapat permusyawaratan hakim dan ruang kerja kelembagaan yang modern. Berbagai area pendukung lainnya juga akan dibangun untuk menunjang efisiensi kerja.
Desain dan pembangunan Gedung MK ini mengedepankan aspek fungsionalitas dan representasi sebagai lembaga tinggi negara. Keberadaan fasilitas yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan MK di ibu kota baru. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum di IKN.
Advertisement
Advertisement
Target Penyelesaian dan Lokasi Strategis
Total dana yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan yudikatif atau pusat lembaga penegak hukum di KIPP IKN mencapai lebih kurang Rp3,1 triliun. Anggaran besar ini menunjukkan skala prioritas pemerintah terhadap penyelesaian infrastruktur penting di IKN. Target penyelesaian seluruh proyek ini adalah Desember 2027.
Penyelesaian tepat waktu pada Desember 2027 sangat krusial untuk mendukung fungsi penuh ibu kota baru Indonesia pada tahun 2028. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan optimisme terhadap jadwal pembangunan IKN. "Optimis pembangunan IKN sesuai jadwal atau target yang telah ditentukan," kata Arsul Sani saat meninjau lokasi.
Lokasi kawasan yudikatif yang berada di sebelah barat Istana Negara KIPP IKN menempatkannya pada posisi strategis. Penempatan ini berlawanan arah dengan kawasan legislatif, menciptakan tata ruang yang terstruktur dan terintegrasi antar lembaga negara. Hal ini akan memudahkan koordinasi dan aksesibilitas bagi seluruh elemen pemerintahan di IKN.
Advertisement
Sumber: AntaraNews