Jakarta, sebuah sorotan tajam tertuju pada penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, memberikan penilaian bahwa manajemen Transjakarta telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan ini muncul setelah adanya klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Transjakarta terkait beberapa laporan yang masuk.
Taufik Zoelkifli menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan manajemen Transjakarta dinilai proporsional dan tidak seburuk yang diberitakan di publik. Penilaian ini didasarkan pada investigasi internal dan langkah-langkah yang telah diambil oleh perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penanganan kasus sensitif di transportasi umum.
Meskipun demikian, serikat pekerja Transjakarta menyuarakan kekhawatiran dan menuntut tindakan yang lebih tegas terhadap terduga pelaku. Situasi ini menciptakan dinamika antara penilaian dari pihak legislatif dan tuntutan dari perwakilan karyawan. Penanganan pelecehan seksual Transjakarta menjadi isu krusial yang memerlukan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.
Advertisement
Advertisement
Evaluasi Penanganan Kasus oleh DPRD DKI
M Taufik Zoelkifli, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, secara langsung meminta klarifikasi kepada Direktur Utama Transjakarta mengenai dua laporan dugaan pelecehan seksual. Dari hasil pertemuan tersebut, Taufik menyimpulkan bahwa prosedur penanganan yang diterapkan sudah memadai. Ia menekankan pentingnya proses yang adil dan berdasarkan bukti yang kuat dalam setiap kasus.
Taufik membeberkan bahwa laporan pertama melibatkan empat karyawati pramusapa bus wisata, di mana dua di antaranya kemudian mencabut laporan mereka. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024, namun laporan baru masuk pada 12 Juni 2025. Dalam penyelidikan dan gelar perkara, tidak ada saksi yang dapat dihadirkan, sehingga kasus tersebut dianggap tidak terbukti.
Meskipun tidak terbukti secara hukum, terduga pelaku dalam kasus pertama tetap dimutasi ke area kerja lain sebagai bagian dari tindakan pencegahan. Ini menunjukkan komitmen Transjakarta untuk menjaga lingkungan kerja yang aman. Penanganan pelecehan seksual Transjakarta terus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.
Advertisement
Kasus kedua dilaporkan oleh seorang karyawati Transjakarta Cares, dengan kejadian yang berlangsung pada Mei 2025 dan laporan masuk pada 4 Juni 2025. Sama seperti kasus sebelumnya, tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Setelah gelar perkara, terduga pelaku diberi sanksi Surat Peringatan (SP2) dan juga dimutasi ke area kerja yang berbeda.
Advertisement
Tindakan Manajemen dan Tuntutan Serikat Pekerja
Menanggapi seluruh kejadian tersebut, Taufik Zoelkifli mengapresiasi langkah manajemen Transjakarta dalam membentuk Ombudsman internal dan satuan penegak keamanan. Pembentukan unit-unit ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh karyawan.
Taufik juga merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta agar kasus-kasus ini ditelusuri lebih jauh. Menurut Taufik, respons Transjakarta sudah cukup baik dan proporsional. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan baru, dan setiap laporan yang masuk harus disertai bukti serta saksi yang cukup untuk dapat diproses lebih lanjut.
Di sisi lain, serikat pekerja PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta menyuarakan protes di depan Kantor Transjakarta pada Rabu (12/11). Mereka menyoroti dugaan pelecehan seksual yang menimpa tiga karyawan oleh dua atasan sejak Mei 2025. Ketua PUK SPDT FSPMI, Indra Kurniawan, menyatakan bahwa kasus ini sudah bergulir selama enam bulan tanpa tindakan atau sanksi tegas yang sesuai kaidah hukum.
Advertisement
Indra Kurniawan menjelaskan bahwa satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, sementara dua korban lainnya bertugas sebagai satgas Transjakarta bidang layanan wisata. Dua terduga pelaku diidentifikasi sebagai koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata. Serikat pekerja menuntut keadilan dan penanganan pelecehan seksual Transjakarta yang lebih transparan serta tegas.
Sumber: AntaraNews