Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk merombak sistem rujukan pelayanan kesehatan bagi pasien yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga pasien dapat segera mendapatkan perawatan di rumah sakit yang lebih memadai.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang saat ini diterapkan sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat proses penanganan pasien. Hal ini terutama berlaku untuk kasus-kasus yang memerlukan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
"Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga," ungkap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dilansir Antara.
Dia memberikan contoh mengenai pasien yang mengalami kondisi darurat, seperti serangan jantung, yang memerlukan penanganan yang cepat. Sering kali, pasien harus melalui beberapa tahapan rujukan, mulai dari puskesmas, kemudian rumah sakit tipe C, dilanjutkan ke tipe B, sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit tipe A.
"Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A)," kata Menkes.
Advertisement
Keburu Pasien Meninggal Dunia
Dalam sistem yang mengutamakan kompetensi, Budi menyatakan bahwa pasien akan segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan awal mereka.
"Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya," kata Budi.
Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses penanganan pasien. Dengan mengarahkan pasien ke fasilitas yang tepat sejak awal, diharapkan pasien dapat menerima perawatan yang lebih cepat dan tepat, mengurangi risiko komplikasi yang mungkin terjadi akibat keterlambatan penanganan.