Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengaku kecewa dan geram dengan adanya dugaan keterlibatan petugas dalam masuknya narkoba ke dalam Rutan Depok. Menurutnya, apabila terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi harus diproses secara pidana.
“Saya sangat kecewa dan marah mendengar ini. Bagaimana kita mau punya penegakan hukum yang tegas kalau proses pembinaan di dalam rutan justru seperti ini?" ujar Sahroni, Selasa (6/10).
"Petugas yang seharusnya menjaga dan membina malah diduga memfasilitasi narkoba. Maka kalau terbukti, ini jelas pelanggaran yang sangat berat dan tidak cukup hanya dipecat, tetapi harus diproses hukum berat. Usut tuntas bagaimana sabu bisa masuk dan siapa saja yang terlibat,” ujar Sahroni, Selasa (6/10).
Sahroni menilai kejadian tersebut harus menjadi evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan pembinaan di dalam rutan maupun lapas. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap penyidikan dan persidangan, tetapi harus dipastikan tetap berjalan hingga tahap pembinaan.
“Jangan sampai orang sudah ditangkap, disidik, diadili, lalu ketika masuk rutan atau lapas malah semakin rusak karena masih bisa mengakses narkoba. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dengan penjagaan ketat justru jangan berubah menjadi tempat maksiat seperti itu."
"Kalau ini dibiarkan, proses penegakan hukum kita bakal jadi kacau. Maka semua pihak yang terbukti terlibat harus ditindak tegas agar tujuan pembinaan di dalam lapas benar-benar bisa tercapai,” tegas Sahroni.
Advertisement
Viral Pesta Narkoba di Rutan Depok, 2 Petugas Kena Imbas
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Depok, Bogi Nurseto, menyatakan telah melaporkan dua petugas Rutan Depok yang diduga terlibat dalam kasus video viral pesta narkoba ke Polres Metro Depok.
"Kasus ini kan sedang dalam pendalaman oleh Polres. Kami juga hari ini sampai detik ini masih menunggu. Sampai detik ini masih menunggu hasilnya, karena belum ada jadwal atau rilis," kata Nurseto seperti dilansir Antara, Selasa (6/10).
Keduanya merupakan anggota jajaran pengamanan dan staf Bimbingan Kerja Rutan Depok.
Bogi mengatakan menghargai proses di kepolisian dan mereka bergerak sesuai dengan tupoksinya.
Ketika ditanya sanksi apa yang diberikan, Bogi menyatakan sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan.