Mantan Bupati Sleman 2 Periode Ditahan! Kejari Sleman Ungkap Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri Sleman menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020; pembaca penasaran alasan penahanan ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Bupati Sleman 2 Periode Ditahan! Kejari Sleman Ungkap Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Ini Alasannya
Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, memicu pertanyaan besar tentang transparansi anggaran daerah. (AntaraNews)

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), kini harus mendekam di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahannya pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang merugikan negara.

Penahanan terhadap SP, yang menjabat Bupati Sleman dua periode, akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Langkah tegas ini diambil setelah SP ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi penting yang pernah diemban oleh SP.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan alasan penahanan tersebut. Alat bukti yang cukup serta kekhawatiran tersangka melarikan diri menjadi dasar kuat. Selain itu, ada juga kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.

Dasar Penahanan dan Kekhawatiran Hukum

Penahanan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Herwatan menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025. Ini menunjukkan prosedur hukum telah dijalankan dengan cermat.

Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi landasan utama. Pasal ini mengatur tentang kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Selain itu, ada juga kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan juga mempertimbangkan kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana serupa dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini. Ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih juga menjadi faktor penentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal yang disangkakan.

Kronologi dan Pasal yang Disangkakan dalam Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka telah dilakukan jauh hari sebelumnya. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

SP disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara. Penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait korupsi dana hibah pariwisata Sleman.

Pasal yang disangkakan kepada SP adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga disangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi