Tahukah Anda? Pemkot Madiun dan Kejari Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif demi Keseimbangan Sosial

Pemerintah Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri setempat berkomitmen memperkuat implementasi Keadilan Restoratif, sebuah pendekatan hukum yang memulihkan keseimbangan sosial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Pemkot Madiun dan Kejari Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif demi Keseimbangan Sosial
Pemerintah Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri setempat berkomitmen memperkuat implementasi Keadilan Restoratif, sebuah pendekatan hukum yang memulihkan keseimbangan sosial. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Madiun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat secara resmi memperkuat komitmen dalam implementasi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menegakkan hukum sekaligus memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat, menandai pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan perkara.

Inisiatif penting ini menindaklanjuti kegiatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan RJ dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi. Penandatanganan tersebut kemudian diikuti oleh seluruh wali kota dan bupati se-Jawa Timur, termasuk Wali Kota Madiun Maidi bersama Kajari Kota Madiun Dede Sutisna, pada Kamis (10/10) di Madiun.

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan dukungannya penuh terhadap layanan keadilan restoratif ini, menyebutnya sebagai bukti nyata pelayanan pemerintah daerah dan kejaksaan kepada masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu individu yang mungkin terpaksa tersandung perkara pidana untuk menemukan jalan penyelesaian yang lebih adil dan damai.

Memahami Keadilan Restoratif: Pendekatan Humanis dalam Hukum

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fundamentalnya bergeser dari hukuman semata menuju pemulihan. Fokus utamanya adalah pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat luas, bukan hanya pada penegakan hukum secara kaku. Pendekatan ini mengakui bahwa kejahatan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak hubungan antarmanusia.

Proses keadilan restoratif melibatkan dialog dan mediasi intensif untuk mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Ini memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, sementara korban mendapatkan kesempatan untuk pemulihan dan penutupan. Nilai-nilai musyawarah, empati, dan saling pengertian sangat ditekankan dalam setiap tahapan proses ini.

Wali Kota Maidi mengutip kebijakan Jaksa Agung yang dinilai luar biasa karena memahami perasaan masyarakat kecil. "Tidak semua perkara hukum harus ditindak secara penegakan hukum. RJ bagus sekali. Ini kebijakan Jaksa Agung yang luar biasa. Tahu perasaan masyarakat kecil yang mungkin tertimpa perkara pidana," ungkap Maidi, menggarisbawahi pentingnya pendekatan ini.

Melalui keadilan restoratif, kejaksaan berperan sebagai mediator yang netral antara korban dan tersangka. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai kesepakatan damai yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan memberatkan.

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengadaan Barang/Jasa

Selain fokus pada penguatan keadilan restoratif, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) dengan tema Good Corporate Governance pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Timur. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Jawa Timur. Dengan adanya komitmen dari kepala daerah, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di masa mendatang akan semakin baik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan negara.

Wali Kota Maidi menyatakan harapannya bahwa komitmen ini akan membawa perubahan positif. "Segala sesuatu harus sesuai dengan aturan. Jangan sampai melenceng. Makanya, upaya dari ibu Gubernur ini baik sekali," tegasnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap aspek pemerintahan.

Penguatan tata kelola ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang juga diusung dalam keadilan restoratif. Kedua inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan kejaksaan untuk menciptakan lingkungan hukum dan pemerintahan yang lebih adil, bersih, dan melayani masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi