Harga Rp13 Ribu Dijual Rp57 Ribu, Amran Sikat Mafia Beras Rp90 Triliun

Amran menegaskan tak ada ruang bagi mafia beras. Pemerintah memproses tersangka dan menyiapkan penindakan serta stabilisasi pasokan dan harga.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
Harga Rp13 Ribu Dijual Rp57 Ribu, Amran Sikat Mafia Beras Rp90 Triliun
Jumlah stok beras selama masa Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjabat menjadi suatu kebanggan yang harus diakui dalam sejarah Indonesia.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak memberi tempat bagi praktik mafia beras. Ia menyebut langkah penindakan berjalan beriringan dengan upaya menjaga pasokan dan stabilitas harga beras di pasar.

"Nggak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan," kata Amran, dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Amran menambahkan, pemerintah berkomitmen melindungi konsumen dari praktik tata niaga yang merugikan. Pengawasan dan penindakan terus dilakukan sebagai bagian dari pembenahan sektor perberasan nasional.

"Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras," kata Amran.

Ia juga menyoroti dugaan praktik yang mengambil keuntungan tidak wajar terkait beras fortifikasi, termasuk selisih harga yang jauh antara harga ideal dan harga jual di lapangan. "Ada mafia (beras), ini yang bikin ribut. Itu Rp90 triliun diambil. Haknya rakyat. Itu penipuan. Bayangkan, harganya (beras fortifinasi idealnya) Rp13.000 per kilogram, dia jual Rp57.000 per kilogram. Adil nggak itu," ujar Amran.

Stabilisasi Pasokan dan Penindakan Mafia Beras

Amran menegaskan praktik yang merugikan masyarakat tidak bisa dibiarkan. Pemerintah akan terus menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Dalam penanganan terbaru terkait beras fortifikasi, sekitar 25 perusahaan telah diteruskan untuk ditindaklanjuti. Pemerintah menyiapkan langkah terhadap produk maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar, mulai dari penarikan produk bermasalah hingga sanksi administratif dan proses hukum.

Amran menuturkan, "Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas. Di Moratorium kan cabut izinnya dulu. Ada 3 proses. Cabut izin, Moratorium,diproses hukum".

Selain penindakan, pemerintah memperkuat stabilisasi pasokan dan harga beras melalui operasi pasar, penyaluran bantuan pangan beras, serta penguatan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). "Kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan beras disalurkan untuk 33,24 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian beras SPHP ada penambahan 1 juta ton untuk stabilitas harga," ujar Amran.

Ia memastikan pemerintah menjaga ketersediaan beras nasional. Dengan stok yang disebut telah mencapai lebih dari 4 juta ton, ruang intervensi tersedia ketika harga dan pasokan membutuhkan penanganan.

Rekomendasi