Polisi: Aksi Demo Akhir Agustus Tak Sampaikan Aspirasi, tapi Tindak Pidana

Soal sejumlah peserta aksi yang ditangkap, menurutnya, tindakan itu bukan karena petugas melawan masyarakat.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Polisi: Aksi Demo Akhir Agustus Tak Sampaikan Aspirasi, tapi Tindak Pidana
Polisi: Aksi Demo Akhir Agustus Tak Sampaikan Aspirasi, tapi Tindak Pidana (Merdeka.com)

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebut bahwa gelombang aksi demontrasi yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal September 2025 lalu, telah melewati batas. Bahkan aksi massa disejumlah daerah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena mengancam keselamatan nyawa orang.

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Prawoto mengatakan, aksi demo akhir Agustus 2025 kemarin awalnya berjalan damai. Namun, di tengah tingginya eskalasi massa membuat aksi tersebut pecah menjadi ricuh hingga berbuntut gedung-gedung pemerintah terbakar.

"Jadi aksi itu bukanlah bentuk penyampaian aspirasi. Lebih menjurus kerusuhan, ada provokatornya," kata Prawoto saat menjadi narasumber dalam kegiatan FGD 'Demo Rusuh atau Perusuh Demo' Forum Wartawan Pemprov -DPRD Jawa Tengah (FWPJT) di selasar Kantor Gubernur, Kamis (9/10).

Soal sejumlah peserta aksi yang ditangkap, menurutnya, tindakan itu bukan karena petugas melawan masyarakat, melainkan upaya menjaga agar situasi tetap kondusif. Bahwa tindakan yang mengandung unsur kekerasan menunjukkan niat melakukan perusuhan.

“Jika sudah menyerang, merusak, atau mengancam nyawa, itu bukan demonstrasi lagi, melainkan tindak pidana,” ungkapnya.

Sehingga ketika massa pecah menjadi ricuh, petugas yang mengamankan aksi massa dalam hal ini tim DALMAS (Pengendalian Massa) bertugas menggunakan peralatan non-mematikan dan tetap berpegang pada prinsip pengamanan.

"Kami beroperasi berdasarkan Perkap Nomor 16 tentang Pengendalian Massa. Fokus kami menjaga ketertiban, bukan menyerang,” jelasnya.

Fenomena Masifnya Demonstrasi

Dosen Universitas Bhayangkara, Dr. T. Supriyadi menyebut fenomena masifnya demonstrasi di sejumlah daerah di Jateng yang berujung ricuh. Dari hasil risetnya, Supriyadi mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku kericuhan berasal dari kalangan muda yang mudah terprovokasi oleh narasi di media sosial.

"Sebagian besar pelaku adalah anak muda dan mahasiswa yang tidak memahami konteks aksi. Mereka terbawa arus provokasi daring,” ujarnya.

Menurutnya, yang terjadi di ruang digital saat ini bukan sekadar percakapan daring, melainkan fenomena profiling influence. di mana identitas kelompok di dunia maya menular hingga membentuk perilaku nyata di lapangan.

"Media sosial kini bukan hanya ruang ekspresi, tetapi juga pemantik emosi massal. Satu narasi provokatif bisa menjelma menjadi gelombang aksi, bahkan kekacauan," katanya.

Pentingnya Aparat Sebagai Pelindung

Supriyadi menegaskan pentingnya masyarakat kembali menempatkan aparat sebagai pelindung, bukan pihak yang harus dihadapi.

"Polisi bekerja dalam koridor hukum dan HAM. Yang penting, baik petugas maupun peserta aksi harus menjunjung prinsip saling menghormati," tegasnya.

Ia juga mendorong pendekatan edukatif dalam penanganan aksi mahasiswa. "Kebebasan berpendapat harus dihormati, tapi tidak boleh disalahgunakan. Jika aksi berujung rusuh, itu justru mencederai tujuan awal," pungkasnya.

Rekomendasi