Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah memberikan persetujuan untuk penyelesaian tiga perkara. Ketiga kasus ini akan diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sebuah pendekatan yang mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.
Persetujuan ini datang setelah proses ekspose yang melibatkan Direktur Oharda Kejaksaan Agung Nanang Ibrahim Saleh dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh Eryandi Siregar. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari program Jaksa Agung yang bertujuan untuk mencari alternatif penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan secara Keadilan Restoratif meliputi dua kasus tindak pidana penganiayaan dan satu kasus penadahan. Para pihak, baik korban maupun tersangka, telah mencapai kesepakatan damai, dan para tersangka juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Tiga perkara yang mendapatkan persetujuan Jampidum ini melibatkan tersangka berinisial DM, MA, dan S, dengan korban berinisial A dan R. Masing-masing kasus memiliki latar belakang yang berbeda namun memenuhi kriteria untuk penyelesaian di luar pengadilan.
Perkara penganiayaan pertama melibatkan tersangka DM, yang terjadi di sebuah warung kopi di Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 31 Mei 2025. Kasus ini dipicu oleh permasalahan terkait video di media sosial. Sementara itu, perkara penganiayaan kedua dengan tersangka MA terjadi di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada 27 Mei 2025, yang berawal dari kesalahpahaman keluarga.
Munawal Hadi juga menjelaskan, "Sedangkan perkara penadahan dengan tersangka S terjadi pada Maret 2025. S mencuri semen dan alat pertukangan serta menjualnya kepada orang lain." Dengan adanya persetujuan dari Jampidum, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen tidak akan melanjutkan penyelesaian perkara-perkara ini ke persidangan.
Advertisement
Advertisement
Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan implementasi dari program Jaksa Agung yang menekankan bahwa penghukuman pelaku adalah upaya terakhir. Munawal Hadi menegaskan, "Penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir, sehingga apabila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan."
Terdapat beberapa syarat utama agar sebuah perkara dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Para pihak, baik korban maupun pelaku, sudah mencapai kesepakatan damai.
- Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Korban tidak lagi menuntut secara hukum.
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
- Ancaman pidana untuk tindak pidana tersebut kurang dari lima tahun.
Advertisement
Munawal Hadi menambahkan bahwa pendekatan Keadilan Restoratif ini sangat sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh. "Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan kedua pihak yang disaksikan tokoh masyarakat," ujarnya. Hal ini mencerminkan budaya musyawarah yang telah lama mengakar dalam penyelesaian konflik di Aceh.
Sumber: AntaraNews