Jakarta, Merdeka.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara serius akan mengusut dugaan praktik illegal logging di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Aktivitas penebangan liar ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023 dan masih berlanjut hingga kini. Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pengarah Satgas PKH mengonfirmasi informasi awal terkait perambahan hutan tersebut, menekankan pentingnya penanganan cepat.
Dugaan illegal logging di Mentawai ini terjadi di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21.000 hektare. Hingga saat ini, sekitar 500 hektare area hutan telah dirambah oleh pelaku penebangan liar. Seluruh area yang terdampak berada dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh peraturan hukum kehutanan yang berlaku, menimbulkan kerugian ekologis yang besar.
Pengusutan ini dilakukan setelah Satgas PKH menerima informasi dan melakukan pemantauan awal terhadap kondisi hutan di Pulau Sipora. Jaksa Agung menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara. Oleh karena itu, tindakan hukum yang tegas akan diterapkan.
Advertisement
Advertisement
Pengusutan Serius oleh Satgas PKH
Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Pengarah Satgas PKH, telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan illegal logging di Mentawai ini. Informasi awal menunjukkan bahwa praktik penebangan liar telah berlangsung secara masif di Pulau Sipora. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam akan kerusakan ekosistem dan potensi kerugian negara.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Kehadiran Satgas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan serta mengembalikan fungsi hutan.
Burhanuddin menegaskan bahwa dugaan kegiatan penebangan liar ini adalah persoalan pidana serius. Dampaknya sangat serius terhadap lingkungan hidup dan kelestarian sumber daya hutan negara, termasuk potensi bencana alam. Oleh karena itu, pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menyeret mereka ke meja hijau.
Advertisement
Langkah tegas dari Satgas PKH ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Penertiban kawasan hutan menjadi prioritas untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan keberlanjutan ekosistem. Masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal ini demi kelestarian lingkungan.
Advertisement
Dampak dan Luasnya Perambahan Hutan di Sipora
Praktik illegal logging di Mentawai, khususnya di Pulau Sipora, telah merambah area yang signifikan. Data awal menunjukkan bahwa sekitar 500 hektare hutan produksi telah dirusak. Padahal, total kawasan hutan produksi di pulau tersebut mencapai kurang lebih 21.000 hektare, menjadikannya target utama para perambah.
Aktivitas penebangan liar ini tidak hanya merusak vegetasi hutan dan menghilangkan habitat satwa. Namun juga mengancam keanekaragaman hayati serta keseimbangan ekosistem setempat secara keseluruhan. Kerusakan hutan dapat memicu berbagai bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang membahayakan masyarakat sekitar.
Penebangan liar yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisir dan berkesinambungan. Hal ini memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum dan koordinasi antar lembaga. Satgas PKH akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menghentikan praktik ilegal ini secepatnya.
Advertisement
Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh area yang dirambah berada dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Ini berarti pelanggaran yang terjadi sangat jelas dan melanggar ketentuan hukum kehutanan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi hutan dan memberikan keadilan bagi lingkungan.
Sumber: AntaraNews