Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana. Terpidana berinisial FXN ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama hampir delapan bulan. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
FXN, yang merupakan kuasa PT Gunung Mas Utama, ditangkap oleh tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober. Setelah penangkapan, terpidana langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini menunjukkan koordinasi antar lembaga penegak hukum yang efektif.
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, menyatakan bahwa DPO tersebut tiba di Manokwari pada Sabtu, 4 Oktober, dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari. Kasus ini bermula dari program pengadaan sapi tahun 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat FXN bermula pada tahun 2012, saat ia selaku kuasa PT Gunung Mas Utama ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana, Kristian Efara. Penunjukan ini dilakukan untuk mendatangkan sapi tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku. Penunjukan tanpa prosedur ini menjadi awal dari permasalahan hukum.
Program pengadaan sapi ini ditujukan untuk dua kelompok tani di Kaimana dengan alokasi dana sebesar Rp1 miliar. Namun, penyaluran bantuan sapi kepada kelompok tani tersebut tidak tepat sasaran. Hal ini terjadi karena telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015, proyek pengadaan sapi yang dilaksanakan FXN merugikan keuangan negara. Kerugian negara yang teridentifikasi mencapai angka Rp1 miliar. Jumlah ini mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap anggaran publik.
Advertisement
Muhammad Bardan menjelaskan, "Kasus yang menjerat FXN berawal dari program pengadaan sapi tahun 2012 di Kaimana untuk dua kelompok tani senilai Rp1 miliar." Realisasi pengadaan sapi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti penggunaan dana yang sah, menambah indikasi adanya penyimpangan.
Advertisement
Perjalanan Hukum dan Status DPO
Kasus korupsi pengadaan sapi ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Fakfak. Pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta kepada FXN. Putusan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap terpidana.
Setelah putusan tersebut, FXN mengajukan banding. "Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) menjatuhkan hukuman penjara menjadi sepuluh tahun," ucap Bardan. Peningkatan hukuman ini menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang lebih berat di tingkat banding.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan Nomor 32 K/Pid. Sus/2019. Putusan MA ini menolak permohonan kasasi FXN dan sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura serta Pengadilan Tipikor Papua Barat. Terpidana FXN akhirnya divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Advertisement
Meskipun telah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, terpidana FXN mengabaikan tiga kali pemanggilan untuk dieksekusi. "Tanggal 20 Maret, Kejaksaan Negeri Fakfak mengeluarkan surat penetapan DPO dan meminta bantuan Kejati untuk melacak keberadaan terpidana," kata Bardan. Status DPO ini berlaku hampir delapan bulan sebelum akhirnya FXN berhasil ditangkap.
Advertisement
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Program Bantuan
Provinsi Papua Barat mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan untuk program pencapaian swasembada pangan daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp48,818 miliar, menunjukkan komitmen pemerintah dalam sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Dana tersebut memiliki sejumlah item kegiatan pemanfaatan, dengan Kabupaten Kaimana menerima alokasi Rp1 miliar untuk dua kelompok tani. Namun, seperti yang terjadi dalam kasus FXN, realisasi pengadaan sapi tidak dilengkapi bukti penggunaan dana yang semestinya. Kondisi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara.
Penangkapan FXN oleh Kejati Papua Barat menegaskan komitmen penegak hukum untuk memberantas korupsi, terutama dalam program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjaga integritas program pemerintah dan memastikan dana bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat yang sah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews