Pangkalpinang, 02 Oktober – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini melaksanakan diskusi kelompok intensif. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas, menganalisa, serta mengevaluasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang krusial terkait **Perda Ketahanan Pangan** dan perlindungan lahan pertanian di wilayah tersebut.
Diskusi yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan mengacu pada enam dimensi analisis hukum. Hal ini mencakup aspek substansi hingga implementasi, guna menjamin Perda yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan daerah.
Advertisement
Advertisement
Fokus Diskusi dan Perda yang Dikaji
Dalam pertemuan tersebut, tiga peraturan daerah utama menjadi fokus pembahasan mendalam. Perda-perda ini dianggap vital dalam menjaga stabilitas pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Bangka Belitung.
Rahmat Feri Pontoh merinci Perda yang dikaji, yaitu: "Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi." Ketiga Perda ini dievaluasi secara komprehensif.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menganalisa dan mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut agar tetap relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Selain itu, evaluasi juga memastikan bahwa Perda tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional, serta responsif terhadap perubahan kondisi sosial dan ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Temuan Permasalahan dan Rekomendasi
Dari hasil diskusi kelompok yang mendalam, ditemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam regulasi yang telah dikaji. Permasalahan ini berpotensi menghambat efektivitas implementasi **Perda Ketahanan Pangan** dan perlindungan lahan pertanian.
Beberapa isu krusial yang teridentifikasi antara lain adalah inkonsistensi redaksional, ketidakjelasan rumusan norma hukum, serta disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat. Temuan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan regulasi.
Diskusi kelompok tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi konkret. Rekomendasi tersebut menekankan perlunya revisi terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah tidak lagi relevan atau menimbulkan ambiguitas. Di sisi lain, pasal-pasal yang masih sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini disarankan untuk tetap dipertahankan guna menjaga kontinuitas kebijakan.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Sinergi dan Kualitas Regulasi
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan diskusi kelompok ini merupakan langkah strategis. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas peraturan daerah yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Manurung juga menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan. Sinergi ini krusial, khususnya dalam sektor **Perda Ketahanan Pangan** dan perlindungan lahan pertanian, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif, agar perda yang dihasilkan benar-benar memiliki daya guna dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Johan Manurung. Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk menyatukan pandangan para pemangku kepentingan demi regulasi yang berkualitas, implementatif, dan adaptif terhadap perubahan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews