Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025). Hendi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada 2017–2021.
Selama menjabat Dirut PGN, ia diduga memuluskan persetujuan kerja sama tersebut. Tak hanya itu, Hendi disebut menerima komitmen fee sebesar SGD 500.000 dari Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo. Uang itu diduga diberikan setelah kesepakatan kerja sama jual-beli gas tercapai.
Kasus ini bukanlah penetapan pertama dalam perkara serupa. Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka:Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–22 Januari 2024.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso saat mengikuti rilis penetapan tersangka sekaligus penahanannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah