Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Lembaga antirasuah ini kini fokus mendalami baki debet para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pendalaman data penting ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi Rina Kristinawatty, seorang anggota merangkap Ketua Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 24 September 2024, terkait pencairan kredit usaha fiktif. KPK berupaya mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
Advertisement
Advertisement
Mengenal Baki Debet dan Perannya dalam Kasus Korupsi
Baki debet merujuk pada jumlah sisa pokok pinjaman yang masih harus dibayar oleh debitur kepada penyalur kredit. Data ini menjadi krusial dalam kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha. KPK mendalami informasi ini untuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara spesifik menjelaskan bahwa pendalaman data baki debet dilakukan saat memeriksa Rina Kristinawatty. Rina, yang merupakan anggota merangkap Ketua Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha, dipercaya memiliki informasi kunci terkait kondisi keuangan bank. Keterangan Rina diharapkan dapat memperjelas posisi keuangan bank dan transaksi mencurigakan.
Penelusuran baki debet ini sangat relevan dengan dugaan pencairan kredit usaha fiktif yang menjadi inti kasus. Data ini dapat menunjukkan apakah ada pinjaman yang tidak sesuai prosedur atau bahkan tidak ada sama sekali. KPK berupaya membongkar modus operandi para tersangka melalui analisis mendalam terhadap data-data tersebut.
Advertisement
Advertisement
Lima Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Meskipun nama dan jabatan mereka belum dapat disampaikan secara resmi pada awal penyidikan, KPK memastikan proses hukum berjalan transparan. Kasus dugaan korupsi pada BPR Bank Jepara Artha ini menjadi perhatian serius.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, penyidik KPK pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri. Larangan ini ditujukan kepada lima individu berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kebijakan ini diambil karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses pemeriksaan.
Pada 18 September 2024, KPK mengumumkan penahanan kelima tersangka yang menjabat di BPR Bank Jepara Artha dan satu pihak swasta. Mereka adalah Jhendik Handoko (JH) sebagai Direktur Utama, Iwan Nursusetyo (IN) sebagai Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) sebagai Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, dan Ariyanto Sulistiyono (AS) sebagai Kepala Bagian Kredit. Selain itu, Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) sebagai Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Dampak Kasus Korupsi BPR Jepara Artha
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha dimulai pada 24 September 2024. Kasus ini mencakup periode tahun 2022 hingga 2024, menunjukkan adanya pola penyimpangan yang terstruktur. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dugaan korupsi ini berpusat pada pencairan kredit fiktif atau tidak sesuai prosedur yang merugikan keuangan negara. BPR sebagai lembaga keuangan yang seharusnya membantu UMKM justru disalahgunakan oleh oknum tertentu. Dampak dari tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap perbankan daerah.
Dengan mendalami baki debet dan menahan para tersangka, KPK berharap dapat mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya untuk senantiasa menjaga integritas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews