Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi di Jambi kembali menyalakan seribu lilin. Aksi ini merupakan bentuk protes lanjutan setelah upaya sebelumnya tidak mendapat respons dari pihak kepolisian.
Protes ini digelar di Tugu Juang pada Jumat malam, 19 September, sebagai simbol solidaritas dan mengenang tujuh hari matinya kebebasan pers. Insiden penghalangan kerja jurnalistik oleh anggota Polda Jambi memicu rangkaian aksi ini.
Mereka menuntut pertanggungjawaban atas arogansi polisi dan intimidasi terhadap jurnalis. Aksi ini menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik harus tetap dilindungi tanpa intervensi.
Advertisement
Advertisement
Insiden Penghalangan dan Sikap Kepolisian
Penghalangan kerja jurnalistik yang memicu protes ini terjadi pada Jumat, 12 September, ketika tiga jurnalis berupaya melakukan wawancara. Mereka hendak mewawancarai Wakil Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan di Polda Jambi.
Namun, anggota Bidang Humas Polda Jambi secara terang-terangan menghalangi upaya wawancara tersebut. Insiden ini disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar dan anggota Komisi III DPR RI.
Ironisnya, Kapolda Jambi terkesan abai terhadap insiden penghalangan ini, meskipun pelanggaran terjadi di hadapannya. Sikap ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis yang menuntut perlindungan Kebebasan Pers Jambi.
Advertisement
Hingga saat ini, tidak ada upaya permintaan maaf atau klarifikasi resmi dari Kapolda Jambi terkait kejadian tersebut. Hal ini memperkeruh suasana dan memicu reaksi keras dari komunitas pers.
Advertisement
Simbol Perlawanan dan Tuntutan Jurnalis
Aksi seribu lilin di Tugu Juang menjadi simbol perlawanan jurnalis dan pers mahasiswa terhadap arogansi polisi. Mereka menegaskan bahwa Kebebasan Pers Jambi akan tetap hidup di tengah upaya kriminalisasi dan intimidasi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi Wendy, menyatakan, "Api kecil yang menyala secara bersamaan sebagai pesan bahwa jurnalis hadir sebagai harapan publik dalam mengawal demokrasi." Pernyataan ini menunjukkan semangat perjuangan.
Aksi protes ini merupakan kelanjutan dari aksi tutup mulut sebelumnya yang tidak digubris oleh Polda Jambi. Para jurnalis bertekad untuk terus melanjutkan protes sampai tuntutan mereka dipenuhi sepenuhnya oleh pihak berwenang.
Advertisement
Tuntutan utama mereka adalah agar Kapolda Jambi mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka. Mereka juga mendesak adanya jaminan perlindungan bagi kerja jurnalistik di masa mendatang.
Advertisement
Penyangkalan dan Bukti Video Insiden
Di tengah tuntutan jurnalis, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto justru berupaya melakukan penyangkalan. Ia menilai tidak ada tindakan mendorong jurnalis saat insiden terjadi.
Pernyataan ini kontras dengan apa yang disampaikan oleh jurnalis. "Pernyataan Kabid Humas yang menilai tidak mendorong jurnalis itu keliru," ujar Wendy, menanggapi bantahan tersebut.
Wendy menambahkan bahwa bukti video yang beredar jelas menunjukkan adanya tindakan dorongan. Selain itu, upaya pelarangan wawancara juga disampaikan secara lisan sebelum jurnalis sempat bertanya.
Advertisement
Bukti-bukti ini memperkuat posisi jurnalis bahwa telah terjadi penghalangan yang nyata. Kondisi ini semakin mendesak perlunya pengakuan dan penyelesaian yang adil demi menjaga Kebebasan Pers Jambi.
Sumber: AntaraNews