Fakta Unik: Kemenkum NTT Kembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual Warga Binaan Lapas Kupang, Bekal Mandiri Setelah Bebas

Kemenkum NTT gagas ekosistem Kekayaan Intelektual Warga Binaan Lapas Kupang. Inisiatif ini bertujuan melindungi karya, memberikan nilai ekonomi, dan membekali mereka untuk mandiri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Kemenkum NTT Kembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual Warga Binaan Lapas Kupang, Bekal Mandiri Setelah Bebas
Kemenkum NTT gagas ekosistem Kekayaan Intelektual Warga Binaan Lapas Kupang. Inisiatif ini bertujuan melindungi karya, memberikan nilai ekonomi, dan membekali mereka untuk mandiri. (Merdeka.com)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini meluncurkan inisiatif penting. Mereka mengembangkan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) berkelanjutan bagi warga binaan. Program ini bertujuan membekali warga binaan dengan perlindungan hukum atas karya mereka.

Inisiatif ini dilaksanakan melalui sosialisasi intensif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang. Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan se-NTT. Langkah strategis ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi kreatif yang ada di dalam lapas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, menegaskan pentingnya program ini. Ia menyatakan bahwa perlindungan KI akan memberikan nilai tambah ekonomi. Hal ini juga menjadi bekal kemandirian bagi warga binaan setelah mereka bebas dari masa tahanan.

Potensi Karya dan Perlindungan Hukum

Bawono Ika Sutomo menekankan bahwa warga binaan memiliki potensi besar untuk berkarya. Potensi ini perlu mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) agar manfaatnya berkelanjutan. “Melindungi karya berarti membangun masa depan,” jelas Bawono dalam kesempatan tersebut.

Ia menambahkan bahwa melalui perlindungan KI, karya-karya yang lahir di dalam lapas dapat memiliki nilai tambah. Karya-karya tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Selain itu, perlindungan ini juga membekali warga binaan untuk lebih mandiri setelah mereka bebas.

Dalam paparannya, Bawono menjelaskan ruang lingkup Kekayaan Intelektual yang sangat luas. Cakupannya meliputi paten, merek, hak cipta, desain industri, hingga rahasia dagang. Pemahaman ini krusial untuk mengidentifikasi dan melindungi berbagai jenis karya warga binaan.

Peserta sosialisasi juga diperkenalkan dengan aplikasi EKIPAS. Aplikasi ini berfungsi sebagai platform inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual secara digital. Fitur-fiturnya mencakup form inventarisasi merek, hak cipta, paten, dan desain industri, serta pangkalan data KI yang terintegrasi.

Sinergi untuk Reintegrasi Sosial

Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, turut menegaskan komitmennya. Ia menyatakan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual adalah bagian integral dari pembinaan bermartabat. Inisiatif ini mencerminkan upaya serius dalam mempersiapkan warga binaan.

Silvester Sili Laba juga menekankan pentingnya sinergi antara pihak pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kolaborasi ini bertujuan agar karya warga binaan dapat terus berkembang. Selain itu, karya-karya tersebut diharapkan memiliki daya saing yang tinggi di pasar.

“Melalui perlindungan hukum, karya warga binaan tidak hanya menjadi wujud kreativitas,” kata Silvester Sili Laba. Ia melanjutkan, karya-karya tersebut juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang substansial. Ini merupakan bekal positif untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Dengan adanya ekosistem Kekayaan Intelektual ini, setiap karya, inovasi, maupun produk hasil pembinaan di lingkungan pemasyarakatan diharapkan memiliki nilai ekonomi. Selain itu, karya-karya tersebut juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Hal ini mendukung proses reintegrasi sosial secara berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi