Kisah Cinta ASN Bawaslu Empat Lawang Selingkuh dengan Junior, Iming-Iming Nikah Ternyata Tularkan Herpes

Perkenalan antara teradu dan pengadu dimulai pada Februari 2023 saat acara di Yogyakarta.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Kisah Cinta ASN Bawaslu Empat Lawang Selingkuh dengan Junior, Iming-Iming Nikah Ternyata Tularkan Herpes
Kisah Cinta ASN Bawaslu Empat Lawang Selingkuh dengan Junior, Iming-Iming Nikah Ternyata Tularkan Herpes (Merdeka.com)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, Sumatera Selatan, AHP. Teradu terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan tidak patut terhadap pengadu.

Dalam pengaduan Nomor 49-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 65-PKE-DKPP/I/2025, disebutkan resume kronologi perselingkuhan antara Aldiwan dan juniornya itu.

Perkenalan antara teradu dan pengadu dimulai pada Februari 2023 saat acara di Yogyakarta. Teradu selaku senior pengadu yang kuliah di salah satu kampus ternama di Yogyakarta bertindak sebagai ketua acara.

Teradu meminta pengadu menjadi MC pada acara tersebut. Perkenalan dilakukan melalui WhatsApp yang history percakapan personal antara teradu dan pengadu sudah dihapus oleh teradu diam-diam tanpa izin didevice pengadu selama Februari 2023 hingga Maret 2024.

Selaku senior saat S1 dan S2, pengadu sangat menghormati dan sungkan kepada teradu. Dengan ketidakberdayaannya selaku junior, pengadu saat itu mengikuti perintahnya untuk menjadi MC.

Sejak 2023, dari awal percakapan teradu selalu berusaha mendekati pengadu dengan berbagai cara yang tidak lazim, termasuk menyampaikan pelecehan verbal seperti ingin memijat pengadu, namun pngadu menolak.

Pada Januari 2024, teradu menyampaikan kepada pengadu bahwa ia seorang duda dan sudah bercerai dengan mantan istrinya sejak 2023 dan menyampaikan iming-iming untuk berkomitmen menikahi pengadu dengan ucapan bahwa ia sudah pernah gagal dalam pernikahan sebelumnya sehingga ia tidak mau gagal lagi dalam pernikahannya bersama pengadu.

"Teradu pun meyakinkan pengadu dan ibu pengadu dengan menghubungi ibu pengadu melalui telepon. Dalam penyampaiannya ia berniat serius dan menjaga pengadu sebagai pendamping hidup pengadu," begitu resume yang tertulis di situs resmi DKPP seperti dilihat merdeka.com, Rabu (17/9).

Pada Januari 2024, teradu berinisiatif dan memaksa pergi ke Yogyakarta malam itu juga untuk menemui pengadu dengan tiba-tiba mengirimkan tiket kereta. Pada malam itu berangkat dari Empat Lawang ke Palembang, lalu dari Palembang ke Jakarta menggunakan pesawat dilanjutkan menggunakan kereta ke Yogyakarta. Sesampai di Yogyakarta pada dini hari, teradu meminta untuk menumpang di tempat pengadu sebentar untuk bersih-bersih.

Iming-Iming Nikah

Saat teradu menumpang di tempat pengadu, pengadu cukup kaget karena teradu melakukan pelecehan dengan memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hal itu mengagetkan dan membuat traumatis yang mendalam bagi pengadu karena pengadu merasakan kesakitan yang luar biasa seperti rasa perih, panas, dan luka pada alat vital.

"Pengadu sangat trauma dan kaget karena selama ini pengadu menganggap teradu sebagai sosok senior panutan yang alim dan bertanggungjawab. Namun saat kejadian itu teradu senantiasa menyampaikan jurus iming-iming kepada pengadu ketika melakukan pelecehan kepada pengadu dengan memaksa melakukan hubungan badan dan menyampaikan bahwasannya teradu akan menikahi pengadu sehingga pengadu selaku wanita yang tidak berdaya saat itu terperdaya dengan iming-imingnya yang berkomitmen menikahi pengadu," tulis DKPP.

Sepanjang 21-24 Januari 2024, teradu mengajak pengadu untuk menemani berlibur di Bali. Pada saat itu terjadi lagi pemaksaan oleh teradu layaknya hubungan suami istri. Ternyata di Indomaret, teradu diam-diam sudah membeli alat pelumas dan alat kotrasepsi tanpa pengadu tahu.

Saat itu pengadu sedang di WC, kemudian tiba-tiba teradu masuk dan memaksa untuk berhubungan badan.

Teradu mendorongnya karena pengadu tidak mau melakukan hal tersebut. Sembari pengadu menangis, teradu tetap berusaha merayu pengadu dan tetap memaksa melakukan hubungan badan. Setelah kejadian itu, pengadu merasakan sakit dan perih luka yang semakin dalam di bagian alat vital pengadu.

Pada 25 Januari 2024 di Jakarta, teradu memaksa pengadu untuk berhubungan badan di malam hari dengan kondisi teradu tahu bahwa pengadu mengalami sakit. Pada pagi hari teradu memaksa lagi untuk melakukan hubungan badan.

Sejak peristiwa itu, teradu tidak hanya mengeksploitasi pengadu secara seksual, hampir dalam setiap perjumpaan selama berbulan-bulan teradu juga melakukan penyimpangan-penyimpangan seksual kepada pengadu, bahkan memaksa pengadu untuk menonton video porno bersamanya.

Selain itu, teradu juga mengancam untuk menyebarkan video seks jika sedang bertengkar yang direkam diam-diam oleh teradu.

Saat itu pengadu merasa tertekan, baik fisik maupun batin, pengadu harus menahan semua kesakitan-kesakitan yang pengadu rasakan karena setiap pengadu dipaksa berhubungan badan dengannya, pengadu selalu merasakan sakit dan luka.

ASN Bawaslu Temui Korban di Yogya

Pada 6 Maret 2024, teradu pergi ke Yogyakarta untuk menemui pengadu. Tanggal 6-10 Maret 2024, teradu selalu memaksa untuk melakukan hubungan badan meski teradu tahu bahwa pengadu setiap berhubungan badan dengannya selalu merasakan sakit dan luka.

Pada 10 Maret 2024, pengadu merasakan sakit yang sangat hebat di kedua tulang lipatan paha atas, demam hebat, dan merasa tidak mampu bergerak, tidak mampu buang air kecil dan buang air besar. Pengadu konsultasi ke klinik melalui telemedicine hingga akhirnya diperiksa ke RS Sardjito Yogyakarta karena dinyatakan dokter kondisi pengadu sudah parah.

Akhirnya terdiagnosa bahwa pengadu terinfeksi penyakit menular seksual herpes genitalis. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa pengadu baru terinfeksi pertama kali saat itu yang ditularkan oleh teradu.

Selama sakit, pengadu merawat dirinya sendiri dan teradu tidak pernah datang untuk mendampingi berobat bahkan teradu enggan untuk peduli dan marah-marah ke pengadu sehingga pengadu merasa semakin stres dan tertekan.

Selain itu, teradu juga sering mengancam hingga pernah mengancam untuk mencekek pengadu melalui video call.

Pertengahan Maret 2024, terjalin komunikasi antara pengadu dan istri teradu. Dalam percakapan tersebut terungkap bahwa mereka belum bercerai dan menyampaikan mereka berpisah rumah karena sebelumnya teradu diketahui berselingkuh.

Istrinya juga menyampaikan bahwa ia mengidap herpes genitalis yang ditularkan oleh teradu. Dengan kondisi pengadu yang sedang down karena penyakit infeksi menular seksual yang ditularkan teradu ditambah ancaman-ancaman tersebut, pengadu semakin tertekan dan takut sehingga merasa kehilangan realitas diri pengadu hingga akhirnya pengadu sering keluar masuk RS bahkan rawat inap karena psikosomatis dari depresi mayor akibat perbuatan dan ancaman teradu serta istrinya.

Saat pengadu sakit infeksi menular seksual, bukan hanya fisik yang terserang, namun mental pengadu juga terserang karena diancam dan diteror oleh pengadu dan istrinya. Bahkan akibat perbuatan teradu, pengadu harus mengonsumsi obat penenang dari psikiater karena sudah sangat mengganggu aktivitas kehidupan.

Tanggal 5-13 Mei 2024 pengadu bersama teradu di Jakarta atas permintaan teradu untuk mendampinginya dan menginap di hotel menggunakan biaya akomodasi dinas Bawaslu menggunakan nama teradu dan nama personel Bawaslu Empat Lawang di bawah kepemimpinan teradu.

"Teradu juga mengatakan pada 2025 akan menikahi pengadu, pengadu pun terperdaya dengan janjinya dan menuruti perintah teradu. Namun, teradu lagi-lagi berbohong dan mengingkari janjinya dengan berusaha menghindar. Sampai akhirnya ingkar janji kawin sepihak yang dilakukan oleh teradu terjadi bahkan teradu memblokir akses komunikasi dengan pengadu," tulis DKPP.

Hingga akhirnya pada 17 Desember 2024, pengadu membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri didampingi pihak PPA dan Komnas Perempuan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh teradu atas eksploitasi seksual dan melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.

Pembelaan ASN Bawaslu Empat Lawang Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual ke Junior

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, Sumatera Selatan, AHP. Teradu terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan tidak patut terhadap pengadu.

Dalam salinan putusan DKPP Nomor 65-PKE-DKPP/I/2025, teradu AHP telah menyampaikan jawaban tertulis dan lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 30 Juli 2025.

Dalam keterangannya, teradu menyebut sebagai ASN memiliki kewajiban untuk taat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pimpinan selama tugas tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini jauh sebelum surat panggilan sidang dari yang mulia Majelis Sidang DKPP, teradu terlebih dahulu mendapat panggilan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 893/2395/BKPSDM/2025 Tanggal 15 Juli 2025 perihal Pemanggilan Peserta PKA Angkatan III Tahun 2025.

Surat tersebut ditindaklanjuti oleh instansi induk teradu dalam bentuk surat tugas dari Bupati Empat Lawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dimaksud dimulai 21 Juli sampai 12 November 2025 di BKPSDM Kota Lubuklinggau berdasarkan Surat Tugas Nomor 820/29/ST/BKPSDM.III/2025 tertanggal 18 Juli 2025.

Di mana salah satu ketentuan yang disebutkan pada surat tugas tersebut yakni poin angka 1 yang pada intinya memerintahkan untuk menyerahkan segala tugas kedinasan dengan tujuan agar bisa fokus mengikuti pelatihan yang dimaksud.

Atas dasar tersebut sebagai bentuk tanggungjawabnya, maka pada 21 Juli 2025 teradu telah menyerahkan tugas kedinasan selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada atasan langsung, sedangkan terkait tugasnya di Bawaslu Empat Lawang telah membuat surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Empat Lawang.

"Dan pada hari ini tanggal 28 Juli 2025 telah terbit Surat Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 820/70/KEP/BKPSDM.II/TAHUN 2025 tentang Penetapan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Bawaslu Empat Lawang yang pada intinya terhitung dari tanggal dimaksud saya bukan lagi pegawai atau bagian dari Bawaslu Empat Lawang," sebut teradu AHP seperti dalam putusan DKPP yang dikutip merdeka.com, Sabtu (20/9).

Atas dasar tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, maka dengan tanpa mengurangi rasa hormat teradu tidak dapat memenuhi panggilan majelis sidang yang mulia.

Sedangkan terkait dengan aduan 49-P/L DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara 65–PKE–DKPP/I/2025 pada prinsifnya aduan tersebut juga telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sesuai dengan Surat Nomor 1143/B-AK.02.02/SD/F.IV/2025 tanggal 08 Januari 2025. Yang telah ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang Sesuai dengan surat Perintah tugas Nomor 090/14.II/ST/Inspektorat/2025 tanggal 27 Maret 2025 dan sampai saat ini masih berproses dan telah beberapa kali dipanggil untuk diambil keterangan namun saat ini belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Untuk itu sependek pengetahuan kami biarlah proses berjalan dan dijalankan oleh institusi dan lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata teradu.

Teradu menyebut saat bertemu dengan orang tua pengadu ada pernyataan semua sudah selesai sesuai dengan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Kemudian terkait bukti screenshoot WhatsApp pengancaman yang dilakukan teradu untuk menyebarkan rekaman, pengadu hanya menampilkan screeshoot bagian bawahnya saja. Apabila memang bukti tersebut masih ada maka silakan dibuka bagian atasnya maka akan terlihat siapa yang mengancam.

Bahwa terkait tuduhan penyakit seksual menular yang diidap teradu sejak kuliah, hal ini merupakan merupakan tuduhan yang kejam karena sampai saat ini teradu dalam keadaan sehat dan ada bukti hasil laboratoriumnya.

Bahwa teradu datang ke tempat pengadu di Pontianak dalam rangka menjalankan apa yang disepakati pada notaris. Kemudian teradu tidak pernah merayu pengadu untuk berdamai apalagi menawarkan uang. Bahkan yang terjadi adalah yang sebaliknya teradu mengajak pengadu kalau memang merasa teradu melakukan tindakan kriminal tindak pidana maka agar ditempuh dengan jalur hukum.

Namun, ajakan teradu dipelintir oleh pengadu dan dijadikan instastory diunggah di media sosial bagian teradu mengajak ke pengadilan tersebut dengan narasi 'mentang-mentang punya kekuasaan dan lain sebagainya mau membawa ke pengadilan.'

Saat itu teradu sudah menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang pada 20 April 2024. Karena tidak mau diajak ke pengadilan dan malah dipelintir dengan menyudutkan teradu di media sosial sehingga sekitar bulan Agustus 2024 dimediasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Empat Lawang.

"Karena tahapan sudah berjalan dan teradu khawatir akan menggangu kinerja di Bawaslu Empat Lawang menjadi tidak fokus, maka teradu bersedia untuk dimediasi," kata teradu.

Bahwa teradu membantah telah menawarkan uang sejumlah Rp1 miliar kepada pengadu, justru pengadu yang meminta uang sejumlah itu ke teradu. Akan tetapi, teradu tidak memberikan sejumlah uang tersebut. Lalu pengadu meminta uang sejumlah Rp500 juta.

Bahwa berkenaan dengan surat perjanjian dibuat di hadapan pengadu, teradu, dan dua orang saksi di depan notaris. Kemudian secara sadar teradu menandatangani surat perjanjian tersebut dan tidak ada pengakuan satupun di dalamnya teradu mengakui apa yang dituduhkan oleh pengadu.

"Bahwa teradu membuat surat tersebut atas dasar kasihan dan tidak mau diganggu oleh pengadu karena ingin fokus untuk bekerja menjalankan tahapan dan saat itu teradu juga sebagai lurah serta sebagai Kabid Aset, maka dengan tiga jabatan tersebut sehingga dari pada ini mencuat dan lebih banyak menimbulkan masalah maka teradu menggunakan jalur cepat dengan membuat surat perjanjian di depan notaris tanpa ada satupun pasal teradu mengakui, hanya saja teradu menginginkan hal ini cepat selesai saja. Bahwa surat perjanjian diketik oleh pengadu," begitu tertulis.

Bahwa ketika teradu dilaporkan di Bareskrim Polri dengan penuh rasa tanggungjawab teradu menunggu undangan klarifikasi. Harus berjalan sekian bulan barulah undangan tersebut sampai dan pada kesempatan pertama teradu langsung datang karena teradu merasa tidak melakukan apapun seperti apa yang dituduhkan.

Bahwa teradu bersumpah tidak pernah melakukan kekerasan seksual kepada pengadu dan akan dipertanggungjawabkan oleh teradu sebagaimana yang teradu lakukan akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Teradu tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan pengadu seperti hubungan badan atau hubungan suami istri.

Bahwa teradu pertama kali kenal dengan pengadu di Yogyakarta pada saat acara reuni kampus. Teradu pernah datang ke rumah pengadu di Pontianak dan bertemu dengan orangtua dan adik pengadu. Akan tetapi, teradu tidak pernah bertemu pengadu di tempat kos pengadu.

Bahwa teradu mempunyai video yang memerintahkan menghapus percakapan antara pengadu dan teradu adalah dari pihak pengadu dan dalam hal ini teradu merasa dijebak. Teradu tidak lagi mempunyai bukti-bukti yang dapat menguatkan jawaban karena terlalu percaya kepada pengadu.

Bahwa teradu tidak ingat pernah ke Bali atau tidak dengan pengadu. Bahwa teradu pernah ke Yogyakarta karena kuliah di sana dan teradu selesai kuliah di Yogyakarta pada tahun 2023.

Untuk menguatkan jawabannya, para teradu mengajukan bukti-bukti. Yakni surat Nomor 893/2395/BKPSDM/2025 hal Pemanggilan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Pemerintah Lubuklinggau Tahun 2025, tertanggal 15 Juli 2025, surat tugas Nomor 893.2/29/ST/BKPSDM.III/2025, tertanggal 18 Juli 2025, Surat Pengunduran Diri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, tertanggal 21 Juli 2025, Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 820/70/KEP/BKPSDM.II/TAHUN 2025, tertanggal 28 Juli 2025, Surat Perintah Tugas Nomor 090/14.ii/ST/INSPEKTORAT/2025, tertanggal 27 Maret 2025.

Rekomendasi