Mengapa 5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset Perlu Diperjelas? Akademisi UNM Beri Sorotan Penting

Akademisi menyoroti 5 pasal kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang berpotensi merugikan masyarakat. Simak mengapa revisi pasal-pasal ini krusial sebelum disahkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengapa 5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset Perlu Diperjelas? Akademisi UNM Beri Sorotan Penting
Akademisi menyoroti 5 pasal kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang berpotensi merugikan masyarakat. Simak mengapa revisi pasal-pasal ini krusial sebelum disahkan. (Merdeka.com)

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Harris Arthur Hedar, baru-baru ini menyarankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memperjelas pasal-pasal yang dinilai kontroversial. Saran ini disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, sebagai respons terhadap potensi dampak negatif RUU tersebut. RUU ini digadang-gadang sebagai instrumen ampuh negara dalam memerangi korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.

Prof. Harris menyoroti bahwa meskipun RUU Perampasan Aset memiliki tujuan mulia, terdapat lima pasal krusial yang perlu dicermati secara mendalam. Menurutnya, jika tidak diperbaiki, pasal-pasal ini berisiko membuat hukum menjadi menakutkan alih-alih melindungi masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum dan negara secara keseluruhan.

Oleh karena itu, sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, perbaikan terhadap pasal-pasal yang mengandung multitafsir dan kontroversi menjadi sangat penting. Perbaikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi undang-undang nantinya tidak menimbulkan ketidakadilan. Hal ini juga untuk mencegah potensi kerugian bagi warga negara yang tidak bersalah atau memiliki kelemahan administrasi.

Pasal 2: Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 2 RUU Perampasan Aset, yang memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai penggeseran asas praduga tak bersalah yang merupakan pilar penting dalam sistem hukum. Asas ini menjamin setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.

Prof. Harris Arthur Hedar menjelaskan bahwa risiko dari pasal ini sangat besar, terutama bagi pedagang atau pengusaha. Mereka yang memiliki kelemahan dalam administrasi pembukuan kekayaannya bisa saja dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini berpotensi menyebabkan aset mereka dirampas meskipun belum ada vonis pidana yang inkrah.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak memiliki akses atau pemahaman memadai tentang administrasi keuangan. Penting bagi pembahas RUU Perampasan Aset untuk mempertimbangkan implikasi luas dari ketentuan ini terhadap keadilan dan hak asasi warga negara.

Pasal 3: Dualisme Hukum dan Risiko Hukuman Ganda

Kontroversi selanjutnya muncul pada Pasal 3 RUU Perampasan Aset, yang menyatakan bahwa aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap pemiliknya masih berjalan. Ketentuan ini berpotensi menciptakan dualisme hukum antara ranah perdata dan pidana. Hal ini dapat membingungkan dan merugikan masyarakat.

Menurut Prof. Harris, masyarakat berisiko merasa dihukum dua kali akibat pasal ini. Aset mereka dirampas melalui proses perdata, sementara mereka masih harus menghadapi pengadilan pidana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan proporsionalitas hukuman yang diterima.

Penting untuk menghindari tumpang tindih proses hukum yang dapat merugikan warga negara. Pembahas RUU Perampasan Aset perlu mencari formulasi yang jelas agar tidak ada kesan hukuman ganda bagi individu. Ini juga untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi secara komprehensif.

Pasal 5 Ayat (2) Huruf a: Frasa "Tidak Seimbang" yang Subjektif

Pasal 5 ayat (2) huruf a RUU Perampasan Aset juga menjadi perhatian karena frasa "tidak seimbang" yang digunakan sebagai dasar perampasan harta. Pasal ini menyatakan perampasan dapat dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah. Frasa ini dinilai sangat subjektif dan rentan terhadap interpretasi yang berbeda-beda.

Risiko yang timbul dari pasal ini adalah potensi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Sebagai contoh, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap dapat dicurigai. Asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya, meskipun aset tersebut diperoleh secara sah melalui warisan.

Subjektivitas dalam penentuan "tidak seimbang" dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan. Oleh karena itu, diperlukan definisi yang lebih konkret dan indikator yang jelas untuk menghindari penafsiran yang bias. Ini akan menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pasal 6 Ayat (1): Ambang Batas Nominal yang Berisiko Salah Sasaran

Pasal 6 ayat (1) RUU Perampasan Aset menetapkan bahwa aset bernilai minimal Rp100 juta dapat dirampas, sebuah ambang batas nominal yang perlu dicermati. Prof. Harris berpendapat bahwa ambang batas ini berpotensi menyebabkan salah sasaran dalam penegakan hukum. Hal ini karena nilai Rp100 juta dapat memiliki makna berbeda bagi berbagai kelompok masyarakat.

"Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” tutur Harris. Kutipan ini menyoroti bagaimana pasal ini dapat merugikan warga negara berpenghasilan rendah yang berjuang untuk memiliki aset. Sementara itu, pelaku kejahatan justru bisa menghindari jeratan hukum.

Penyesuaian ambang batas atau penambahan kriteria lain yang lebih komprehensif diperlukan untuk mencegah ketidakadilan. Fokus RUU Perampasan Aset seharusnya lebih tepat sasaran pada kejahatan besar. Ini juga untuk menghindari dampak negatif pada masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan namun memiliki aset sah.

Pasal 7 Ayat (1): Merugikan Ahli Waris dan Pihak Ketiga Beriktikad Baik

Pasal terakhir yang disoroti adalah Pasal 7 ayat (1) RUU Perampasan Aset, yang menyatakan bahwa aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kerugian bagi ahli waris dan pihak ketiga yang beriktikad baik. Mereka bisa kehilangan hak atas aset secara tidak adil.

Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana, meskipun orang tua tersebut mungkin telah meninggal atau dibebaskan. Ini menunjukkan bahwa pasal ini dapat memiliki konsekuensi yang sangat berat bagi keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Penting untuk melindungi hak-hak ahli waris dan pihak ketiga yang tidak bersalah. RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa perampasan aset tidak secara otomatis menimpa pihak-pihak yang tidak terkait dengan kejahatan. Hal ini untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Mengingat potensi dampak yang luas, Prof. Harris Arthur Hedar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses perampasan aset. Ia berharap proses ini harus terbuka serta diawasi oleh media dan masyarakat.

Selain itu, "Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak," ungkapnya. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap keadilan.

Sosialisasi dan literasi hukum secara masif juga diharapkan dapat dilakukan sebelum implementasi RUU Perampasan Aset. Edukasi ini penting agar rakyat mengetahui hak-haknya dan tidak mudah ditakut-takuti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Prof. Harris memperingatkan bahwa RUU ini ibarat pedang bermata dua; rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi, sementara orang kaya dapat melindungi aset mereka dengan pengacara dan dokumen yang memadai. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam penyusunan dan implementasi RUU Perampasan Aset sangat diperlukan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi