Misteri di balik keterlibatan oknum TNI, Kopda FH, dalam kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP, kepala cabang sebuah bank BUMN, akhirnya terkuak. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Kopda FH terseret dalam aksi keji tersebut karena tergiur imbalan uang.
Hal itu disampaikan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah. Dia mengatakan, Kopda FH kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," kata Freddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9).
Freddy mengatakan, Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban. Saat kejadian, Kopda FH memang sedang berstatus THTI alias tak hadir tanpa izin.
"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI). Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," ujar dia.
Dia menegaskan, proses hukum terhadap FH akan ditempuh melalui jalur pidana militer.
"Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Advertisement