Trivia: Ada 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Menteri Yassierli Dorong Pengesahan RUU PPRT Demi Perlindungan Hukum

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendesak pengesahan RUU PPRT demi kepastian hukum dan jaminan sosial bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga. Mengapa RUU ini sangat mendesak?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia: Ada 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Menteri Yassierli Dorong Pengesahan RUU PPRT Demi Perlindungan Hukum
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendesak pengesahan RUU PRT untuk 4,2 juta pekerja rumah tangga. Mengapa RUU ini krusial untuk kepastian hukum dan jaminan sosial mereka? (Merdeka.com)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Tujuannya adalah untuk memastikan kepastian hukum serta jaminan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

RUU PPRT dianggap sebagai mandat penting yang harus segera direalisasikan. Hal ini mengingat adanya sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di tanah air yang sangat rentan terhadap kehilangan hak-hak ketenagakerjaan mereka. Regulasi yang spesifik dan komprehensif sangat dibutuhkan untuk melindungi kelompok pekerja ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, Menteri Yassierli menekankan pentingnya perlakuan yang setara di mata hukum. Dukungan penuh dari Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU PPRT ini. Kehadiran undang-undang ini diharapkan membawa solusi nyata bagi pekerja rumah tangga.

Urgensi Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kerap menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak-haknya. Menteri Yassierli menyoroti bahwa undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum secara spesifik mengatur profesi PRT. Kondisi ini menyebabkan perlindungan hukum bagi mereka masih bersifat tersebar dan kurang komprehensif.

Menurut Yassierli, "This bill is a mandate for us. The Ministry of Manpower continues to support it and hopes the bill will provide fair legal certainty and social security for domestic workers, along with equal treatment before the law.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan bagi PRT. Pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat mengisi kekosongan regulasi yang ada.

Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga akan mendapatkan kepastian mengenai hak-hak dasar mereka. Ini termasuk hak atas perjanjian kerja formal, ruang lingkup pekerjaan yang jelas, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. RUU ini juga akan menciptakan peluang kerja yang lebih bermartabat di sektor domestik.

Tantangan Regulasi dan Karakteristik Khusus PRT

Pekerja rumah tangga memiliki karakteristik unik yang memerlukan regulasi khusus, tidak bisa disamakan dengan pekerja formal lainnya. Menteri Yassierli menjelaskan bahwa pemberi kerja PRT berasal dari berbagai latar belakang ekonomi. Ini mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga atas, sehingga regulasi harus mampu mengakomodasi keragaman tersebut.

“Domestic workers’ employers also come from various economic backgrounds, from lower to middle and upper levels. Therefore, the regulations must ensure comprehensive protection of human rights,” ujar Menteri. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam merancang aturan yang adil bagi kedua belah pihak. RUU PPRT harus mempertimbangkan faktor sosio-kultural yang melekat pada hubungan kerja domestik.

Salah satu poin penting dalam RUU PPRT adalah hak PRT untuk memiliki perjanjian kerja formal. Perjanjian ini harus memuat batasan pekerjaan yang jelas dan hak-hak yang harus dipenuhi. Keberadaan undang-undang yang spesifik ini sangat krusial untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan PRT. Ini juga akan mengangkat martabat pekerjaan domestik.

“This is why a specific law to protect domestic workers is important, so they will be better protected. Such a law will also create more dignified opportunities in domestic employment,” tambah Yassierli. RUU PPRT akan menjadi solusi konkret untuk memberikan perlindungan yang lebih baik. Ini juga akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil bagi para pekerja rumah tangga.

Komitmen Pemerintah dan DPR untuk RUU PPRT

RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU ini. Menteri Yassierli menegaskan, "The PPRT Bill must be passed immediately as it has already been included in the 2025 priority National Legislation Program (Prolegnas). Its presence will provide solutions for domestic workers.”

Anggota Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, turut menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga. Ia menyatakan bahwa negara memiliki niat kuat untuk memberikan perlindungan. Ini juga termasuk sikap afirmatif untuk memastikan hak-hak PRT terpenuhi secara menyeluruh.

“The key point here is the state’s and Baleg’s intention to provide protection. In fact, this includes an affirmative stance to ensure that domestic workers gain maximum protection,” kata Nyoman. Pernyataan ini memperkuat sinyal positif dari legislatif. Mereka siap mendukung pengesahan RUU PPRT demi kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi