Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB dan keluar setelah pemeriksaan selesai pada pukul 16.20 WIB.
Selama pemeriksaan, Yaqut terlihat kurang percaya diri dan cenderung irit bicara. Ketika awak media menanyakan seputar proses pemeriksaan, suaranya terdengar pelan dan ia hanya memberikan jawaban singkat untuk beberapa pertanyaan yang diajukan.
"18," ungkap Yaqut saat menjelaskan jumlah total pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai isi pertanyaan yang dia terima, Yaqut tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam ranah materi pemeriksaan dan sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik.
"Tanyakan ke penyidik," tegasnya ketika ditanya mengenai kebijakan kuota haji tambahan yang dibagikannya dalam porsi 50-50 antara reguler dan khusus.
Yaqut menegaskan kepada awak media bahwa pernyataan yang disampaikannya hari ini berkaitan dengan hal-hal yang telah diajukan dalam pemanggilan pertamanya beberapa waktu lalu.
"Saya sampaikan, saya menyampaikan keterangan pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya," ujarnya sebagai penutup.
Dalam konteks pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK memiliki keyakinan akan adanya penetapan tersangka di masa mendatang. Namun, hingga saat ini, informasi tersebut belum diumumkan karena penyidik masih dalam proses memperkuat bukti-bukti awal yang ditemukan.
Selain itu, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Mereka juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor travel haji dan umroh, kantor Kementerian Agama, serta beberapa rumah milik pihak-pihak yang terlibat. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan masyarakat ini.
Advertisement