Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penjualan mobil mewah merek Mercedes-Benz yang pernah dimiliki oleh Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie. Penyelidikan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan putra mendiang Habibie, Ilham Akbar Habibie, dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mobil tersebut memiliki nilai khusus. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu masih tercatat atas nama B. J. Habibie, menambah dimensi unik pada penyelidikan. KPK berencana memanggil Ilham Akbar Habibie untuk dimintai keterangan terkait transaksi ini.
Pemanggilan Ilham Akbar Habibie seharusnya dilakukan pada Jumat (22/8), namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada acara di Malaysia. KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. Sementara itu, KPK juga sedang menelusuri aliran dana terkait kasus Bank BJB sebelum memanggil Ridwan Kamil, yang rumahnya sempat digeledah pada Maret 2025.
Advertisement
Advertisement
Keterkaitan Mobil Legendaris dengan Kasus Korupsi Bank BJB
Pendalaman KPK terhadap penjualan mobil Mercedes-Benz milik B. J. Habibie ini bukan tanpa alasan. Mobil tersebut, yang kemudian dibeli oleh Ridwan Kamil dari Ilham Akbar Habibie, menjadi salah satu fokus dalam upaya KPK menelusuri dugaan aliran dana. Keunikan STNK yang masih atas nama Presiden ke-3 RI ini menarik perhatian penyidik.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa setiap informasi dan keterangan yang didapatkan dari Ilham Akbar Habibie akan sangat penting. Hal ini bertujuan untuk melengkapi puzzle penyelidikan terkait kasus korupsi di Bank BJB. Keterangan dari Ilham diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai transaksi tersebut dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK saat ini gencar menelusuri berbagai aspek dalam kasus Bank BJB. Penjualan mobil ini diduga kuat memiliki benang merah dengan skandal korupsi yang sedang ditangani. Penyelidikan mendalam ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap tuntas setiap detail yang relevan, termasuk transaksi-transaksi yang mungkin terkait.
Advertisement
Advertisement
Aliran Dana dan Dugaan Korupsi Bank BJB
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Senin (25/8), sudah 168 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut, namun Ridwan Kamil belum dipanggil secara resmi oleh KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Para tersangka ini menjabat posisi penting pada tahun perkara:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Advertisement
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp222 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews