Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi tonggak penting. Proses ini diharapkan mampu membangun tata kelola industri musik Indonesia yang lebih baik dan transparan. Pembahasan regulasi baru ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Giring, yang juga dikenal sebagai seorang musisi, dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu, menyoroti masalah transparansi. Isu ini selama ini menjadi keluhan utama bagi para pelaku musik, mulai dari musisi, pencipta lagu, hingga pengelola bisnis industri kreatif. Pemerintah berupaya keras mengatasi permasalahan fundamental ini melalui revisi undang-undang.
Pemerintah berkoordinasi erat dengan Kementerian Hukum sebagai sektor pemimpin dalam revisi ini, serta dengan DPR. Seluruh pemangku kepentingan industri musik telah dilibatkan dalam diskusi regulasi baru. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi yang akan lahir tidak membatasi kreativitas, melainkan justru memperkuat ekosistem musik secara keseluruhan.
Advertisement
Advertisement
Transparansi sebagai Kunci Utama Industri Musik
Wamenbud Giring Ganesha, dengan latar belakangnya sebagai musisi, memahami betul dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri. Ia secara lugas menyatakan, "Sebagai musisi, saya bisa menjawab bahwa kegusaran dari pemangku kepentingan adalah masalah transparansi. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai sektor pemimpin dalam revisi ini, juga dengan DPR." Pernyataan ini menggarisbawahi fokus utama revisi pada peningkatan transparansi.
Masalah transparansi telah lama menjadi hambatan dalam ekosistem musik Indonesia, mempengaruhi kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Oleh karena itu, pemerintah melihat revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai kesempatan emas untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan akuntabel. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang merugikan pelaku industri.
Giring juga menegaskan bahwa regulasi yang akan dibentuk tidak bertujuan untuk mengekang ekspresi artistik. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri musik. "Seni musik tidak bisa diregulasi. Justru kita sedang merumuskan tata kelolanya. Selama ini belum pernah ada peta jalan, belum ada rekomendasi regulasi yang jelas," tambahnya, menyoroti kebutuhan akan pedoman yang jelas.
Advertisement
Advertisement
Agenda Penting dalam Konferensi Musik Indonesia 2025
Konferensi Musik Indonesia 2025 (KMI) yang dijadwalkan pada Oktober mendatang akan menjadi forum penting. Acara ini akan menyediakan ruang terbuka bagi para perumus undang-undang untuk menjelaskan program dan arah kebijakan ke depan secara langsung kepada publik dan pemangku kepentingan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk mencapai konsensus terbaik.
Beberapa isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam KMI mencakup ketenagakerjaan musisi, perlindungan bagi pekerja lepas atau gig worker, hingga pemanfaatan karya musik sebagai instrumen fidusia. Aspek-aspek ini sangat relevan dengan dinamika industri musik modern yang semakin kompleks dan membutuhkan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerjanya.
Tidak hanya itu, keberlanjutan musik tradisional juga menjadi agenda penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta ini. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa warisan budaya musik Indonesia tetap terjaga dan berkembang di tengah arus modernisasi. Hal ini menunjukkan visi yang komprehensif dalam menata seluruh aspek industri musik.
Advertisement
Dengan momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta, pemerintah berharap industri musik Indonesia mampu berkembang lebih sehat, kompetitif, dan berdaya saing di tingkat global. "Regulasi ini tidak akan mengekang, tapi justru mengembangkan industri musik. Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola yang transparan, adil, dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi para pelaku," tutup Giring, menekankan manfaat ekonomi nyata bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews