FOTO: Donald Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia, khususnya di sektor manufaktur, tekstil, dan pertanian.

Nanda Farikh Ibrahim
Oleh Nanda Farikh Ibrahim - Reporter
FOTO: Donald Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus
Suasana aktivitas di Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. (©Bay Ismoyo/AFP)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 yang dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” tulis Trump dalam surat yang ia unggah melalui akun media sosial resminya. Demikian dilaporkan kantor berita Antara.

Tarif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan “tarif resiprokal” yang pertama kali diumumkan pada April lalu, di tengah proses negosiasi dagang intensif antara kedua negara.

Dalam pernyataannya, Trump menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyeimbang atas defisit perdagangan yang telah lama dialami Amerika Serikat dalam hubungan dagang dengan Indonesia.

“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” tambahnya.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia, khususnya di sektor manufaktur, tekstil, dan pertanian. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan tanggapan resmi, namun sejumlah pengamat menilai langkah Trump dapat memperumit relasi perdagangan bilateral dan memicu respons balasan.

Donald Trump kenakan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia
Suasana aktivitas di Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. ©Bay Ismoyo/AFP
Donald Trump kenakan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia
Suasana aktivitas di Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. ©Bay Ismoyo/AFP
Donald Trump kenakan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia
Suasana aktivitas di Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. ©Bay Ismoyo/AFP
Donald Trump kenakan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia
Suasana aktivitas di Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. ©Bay Ismoyo/AFP
Donald Trump kenakan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia
Suasana aktivitas di Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. ©Bay Ismoyo/AFP
Donald Trump kenakan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia
Suasana aktivitas di Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. ©Bay Ismoyo/AFP
Rekomendasi