Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lusia Tuti Fernandez ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2022.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lusia langsung ditahan di Rutan Larantuka.
"Iya, sudah ditahan 20 hari terhitung 3 juli sampai 22 Juli," ujarnya, Kamis (3/7).
Menurut Samuel Tamba, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," ujarnya.
Sesuai perhitungan inspektorat daerah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp323.937.927.
Dikritisi Pakar Hukum
Penetapan tersangka tunggal ini dikritisi praktisi hukum, Hendrikus Hali Atagoran. Menurut advokat yang berkantor di Jakarta itu, sangat tidak mungkin penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara hanya melibatkan satu orang.
Hal ini cukup beralasan karena secara birokrasi yang diterapkan di NKRI, untuk penggunaan anggaran wajib melibatkan beberapa pihak. Oleh karenanya, menjadi tidak logis ketika korupsi hanya melibatkan satu orang.
"Setelah UU Tindak Pidana Korupsi disahkan, dan dalam perjalanannya sangat jarang dan bahkan hampir tidak ditemukan tindak pidana korupsi hanya melibatkan satu orang atau tersangka tunggal," kata Hendrikus Hali Atagoran, Kamis (3/7).
"Hal ini benar tidak ada dalam ketentuan atau regulasi namun dalam praktek biasanya korupsi melibatkan lebih dari satu orang," sambungnya.
Hendrikus Hali Atagoran mengatakan, dalam sebuah lembaga pendidikan, ada Kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan dan ada staf serta bendahara. Persetujuan kepala sekolah untuk penggunaan anggaran tentu berdasarkan report atau laporan dari bawah.
Karenanya, jika ada kesalahan input data atau bahkan ada kesengajaan yang dilakukan oleh staf dan berujung pada disetujuinya penggunaan anggaran oleh kepala sekolah, maka yang wajib bertanggung jawab dalam hal ini adalah kepala sekolah dengan staf atau bawahan yang membuat laporan atau report.
Sementara itu, Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa meminta mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
"Kompak mendesak KPK RI untuk melakukan pengawalan ketat terhadap proses hukum kasus ini," tutupnya.