Bocah di Bekasi yang Dicabuli Temannya Usia 8 Tahun Trauma, Demam sampai Dirawat

"Trauma, rasa takut dan sakit, badannya juga panas," ucap R, Selasa (10/6).

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Bocah di Bekasi yang Dicabuli Temannya Usia 8 Tahun Trauma, Demam sampai Dirawat
Bocah di Bekasi yang Dicabuli Temannya Usia 8 Tahun Trauma, Demam sampai Dirawat (Merdeka.com)

Bocah laki-laki berusia tujuh tahun di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi  inisial C diduga telah dicabuli oleh temannya berinisial Y (8). Korban kin mengalami trauma berat hingga demam dan dirawat di rumah sakit.

R (33), ibu korban menceritakan, setelah peristiwa pelecehan terakhir yang dialami anaknya pada 22 Mei 2025 lalu, C mengalami trauma hebat. Seperti sering ketakutan dan merasakan sakit di sekitar bagian alat vitalnya.

"Trauma, rasa takut dan sakit, badannya juga panas," ucap R, Selasa (10/6).

Beberapa hari setelah peristiwa pelecehan itu terungkap, lanjut R, anak kandungnya itu juga sering kali menangis tanpa alasan. Bahkan terkadang korban juga tidak mau ditinggal oleh orang tuanya.

"Sering nangis, sering ketakutan, tidak mau ditinggal karena takut," katanya.

Lokasi Pencabulan

R mengatakan, antara anak yang berkonflik dengan hukum itu dengan anaknya sebenarnya hampir tidak pernah main bersama. Kemungkinan mereka bertemu di jalan sehingga terjadi aksi pelecehan sebanyak dua kali.

"Mereka itu biasanya enggak main bareng, karena anak saya mainnya sama sebayanya, dan mungkin ketemu di jalan saja, sudah dua kali dilakukan (pelecehan), itu di tempat yang sama yakni di tanggul perbatasan kali," ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Satya Sriwijayanti mengatakan, untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersebut sudah menjalani tes psikologis.

"Hasilnya tidak bisa kita share secara luas, tapi artinya DP3A sudah berusaha melakukan pendampingan secara psikologis terhadap pelakunya juga, agar dia tidak melakukan hal ini," katanya.

Penyebab Pelaku Melakukan Aksi Cabul

Satya mengatakan, berdasarkan keterangan psikolog, ada beberapa faktor penyebab anak berkonflik dengan hukum itu melakukan pelecehan tersebut. Seperti kebiasaan menonton film dewasa.

"Kalau saya dengar cerita dari psikolog yang menangani, kebiasaan menonton film yang memang tidak diperuntukkan anak-anak yang membuat mereka terinspirasi untuk melakukan hal yang serupa, jadi sebenarnya itu ada karena terbiasa dan dia ingin mencoba," katanya.

"Anak-anak tentu ingin mencoba sesuatu yang dia lihat, sepertinya menyenangkan ya akhirnya dia melakukan itu, dan ternyata itu berbahaya, sehingga harusnya kita sebagai orang tua juga harus mendidik mereka, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap orang lain, terhadap dirinya," lanjut Satya.

Untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, kata Satya, rencananya akan direhabilitasi. Namun untuk tindakan itu masih diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kita masih mendiskusikan juga dengan Pak Camat dan Pak Wali tadi, kita ada ide untuk mungkin anak ini akan kita lakukan rehabilitasi, tapi kita masih koordinasi dulu, dimana kita bisa melakukan rehabilitasi terhadap anak yang masih berusia di bawah 12 tahun," katanya.

"Mungkin Dinas Sosial, mungkin Dinas Sosial itu nanti kita komunikasi juga dengan KemenPPA kira-kira, karena kasusnya memang sudah berulang, jadi sepertinya harus lebih intens lagi kita menangani," tandas Satya.

Awal Mula Terungkap

Diberitakan sebelumnya, seorang anak laki-laki berinsial C (7) di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi diduga menjadi korban pelecehan. Korban diduga dilecehkan beberapa kali oleh temannya sendiri yang berinisial Y (8).

Kasus dugaan pelecehan ini menjadi heboh karena diduga ada korban lain selain C. Berdasarkan informasi yang beredar, hingga saat ini sudah ada sembilan anak berusia di bawah delapan tahun yang diduga telah dilecehkan oleh Y.

Kasus pelecehan anak ini terungkap ketika teman korban menyaksikan langsung anak yang berkonflik dengan hukum itu sedang melecehkan korban di belakang kantor sekretariat RT pada 22 Mei 2025. Teman korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kakak korban.

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan anak di bawah usia 12 tahun ini kini masih ditangani Polres Metro Bekasi Kota, Pemkot Bekasi dan KPAD setempat.

Rekomendasi