Kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa bernama Randy kepada perempuan di Banten memasuki babak baru. Dalam pengembangan kasus kejahatan seksual ini, menyusul laporan baru pada Mei 2025, Polda Banten menangkap empat tersangka.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Musfik alias Randy, yang telah divonis 12 tahun penjara pada 2023.
Keempat tersangka yakni berinisial F, I, dan S telah ditahan. Sementara satu tersangka, N, masih di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini atas keberanian korban yang berani bercerita melalui podcast.
"Korban pernah melaporkan kejadian ini pada 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses," ujar Dian, Selasa (3/6).
Dian mengungkapkan orang tua korban melakukan laporan pada pada 20 Mei ke Polda Banten, dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Selang tiga hari setelah laporan diterima, dua tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.
"Tiga tersangka dewasa yakni F, I, dan S kini telah ditahan. Sedangkan N, yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers," ujar Dian.
Untuk diketahui, kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) antara tahun 2021 hingga 2023, mengungkap pola eksploitasi sistematis oleh para pelaku.
Korban, saat kejadian masih berusia 13 tahun kelas 2 SMP, mengalami tindakan asusila di lokasi seperti semak-semak, ruang kelas kosong, hingga lingkungan rumah tetangga, dengan modus mulai dari bujukan hingga ancaman.
"Jadi untuk kejadian yang pertama yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri itu terjadi pada tahun 2021," ungkap Dian.
Berikut peran masing masing tersangka, Tersangka S yang merupakan tetangga korban, melakukan tindakan asusila sebanyak empat kali dengan merayu korban dan menjanjikan pernikahan.
Tersangka F memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di semak semak, setelah memberikan minuman air yang menyebabkan korban pusing.
Sementara tersangka F mengakui meminta korban melakukan tindakan intim dan memberi uang Rp200.000. Setelah itu beberapa kejadian lainnya terjadi di sebuah SD di Binuang saat libur sekolah, korban dibawa oleh pelaku Randy yang telah divonis 12 tahun.
"Di situ sudah menunggu Saudara I. Dalam ruang kelas tersebut korban diperintahkan untuk melakukan tindakan intim. Kemudian setelah selesai, saudara I keluar dan korban disetubuhi oleh Saudara Randy," ungkap Dian.
Dan tersangka N, yang masih di bawah umur, berperan menawarkan korban kepada pelaku lain demi imbalan uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.