FOTO: MK Wajibkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Alasannya!

MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir & praktik diskriminatif.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: MK Wajibkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Alasannya!
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar) (© 2025 Liputan6.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), melalui amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan praktik diskriminatif, sehingga bertentangan dengan konstitusi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penerapan frasa tersebut selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Hal itu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta, terutama bagi mereka yang bersekolah di sana karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi atau kurangnya sarana pendidikan.

Sementara, putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat prinsip keadilan sosial dan inklusivitas dalam sistem pendidikan nasional.

MK Wajibkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Dalam putusannya, MK menyatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
MK juga manyatakan bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Menurut MK, pendidikan nasional merupakan tanggung jawab utama negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, membiayainya, dan memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi semua warga negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Dalam putusan MK disebutkan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
MK meminta pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, namun secara bertahap. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Namun, untuk sekolah atau madrasah swasta---yang menawarkan kurikulum tambahan selain nasional dan tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah---diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
MK meminta sekolah swasta untuk tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com

Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi