Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), melalui amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan praktik diskriminatif, sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penerapan frasa tersebut selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Hal itu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta, terutama bagi mereka yang bersekolah di sana karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi atau kurangnya sarana pendidikan.
Sementara, putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat prinsip keadilan sosial dan inklusivitas dalam sistem pendidikan nasional.
Advertisement
MK Wajibkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah siswa mengikuti proses pembelajaran di SDN Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat—baik yang dikelola oleh negara maupun swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement