Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar SH MHum secara tegas membantah adanya praktik pungutan liar (pungli). Pungli tersebut diduga terjadi dalam peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Samosir. Bantahan ini disampaikan Harli di Medan pada Sabtu, 20 September.
Isu dugaan pungli ini sebelumnya mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada 17 September. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol dan Kajati Sumut Harli Siregar turut hadir dalam pertemuan penting itu.
Komisi III DPR RI menyoroti dugaan pungutan liar terkait pelaksanaan peluncuran aplikasi Jaga Desa. Namun, setelah mendengarkan berbagai pihak, Harli menyimpulkan bahwa permasalahan ini lebih disebabkan oleh kesalahpahaman. Ia menekankan bahwa tidak ada pungli yang terjadi dalam kegiatan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Penjelasan Kajati Sumut di Hadapan Komisi III DPR RI
Harli menjelaskan bahwa kehadirannya di DPR RI bertujuan untuk mengklarifikasi persoalan yang ada. Semua pihak terkait, termasuk pelapor dan Kepala Kejari Samosir, dihadirkan dalam rapat tersebut. Ini menunjukkan komitmen untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengajukan berbagai pertanyaan mendasar. Tujuannya adalah untuk mengungkap fakta dan kebenaran yang sesungguhnya dari dugaan pungli aplikasi Jaga Desa. Harli menegaskan bahwa dari kesimpulan yang ada, masalah ini hanya terjadi karena mispersepsi.
Isu dugaan pungli ini bermula dari laporan masyarakat atas permintaan dana. Laporan tersebut menyebutkan adanya permintaan dana kepada para kepala desa di Kabupaten Samosir. Dana itu disebut-sebut untuk peluncuran aplikasi Jaga Desa.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pengumpulan Dana dan Keterlibatan Apdesi
Harli menerangkan bahwa awalnya peluncuran aplikasi Jaga Desa ini direncanakan secara sederhana oleh pihak kejaksaan. Rencana awal hanya melibatkan penyediaan kue dan tenda karena digelar di depan Kantor Kejari Samosir. Ini menunjukkan niat awal untuk efisiensi dan kesederhanaan acara.
Namun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir mengusulkan agar peluncuran dilakukan lebih besar. Apdesi ingin mengundang unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Mereka memandang aplikasi Jaga Desa sangat penting bagi desa-desa.
Apdesi bahkan menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya konsumsi makan siang dalam acara tersebut. Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul untuk pelaksanaan peluncuran ini berasal dari para kepala desa. Total dana yang terkumpul mencapai Rp25 juta.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp18 juta digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan peluncuran aplikasi Jaga Desa. Sisa dana sebesar Rp7 juta masih disimpan oleh Apdesi Kabupaten Samosir. Harli menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah tersentuh oleh pihak kejaksaan, sehingga tidak ada pungli.
Advertisement
Komitmen Kejaksaan Menjaga Integritas
Harli menekankan bahwa proses pengumpulan dan penggunaan dana bersifat transparan. Sejak awal, kejaksaan telah menegaskan bahwa peluncuran ini akan dilaksanakan secara sederhana. Ini hanya merupakan peresmian aplikasi yang penting bagi masyarakat desa.
Pihaknya juga secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan sejak Harli tiba di Sumut. Mereka diminta untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam hal-hal merugikan institusi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
"Saya sampaikan kepada jajaran sejak tiba di Sumut, jangan 'cawe-cawe' proyek," papar Harli. Ia menambahkan bahwa program Jaga Desa atau bimbingan teknis harus dilaksanakan sesuai prosedur. "Kami dirugikan, jika hal seperti ini terjadi. Kami konsisten menjaga integritas," tegasnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews