Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terus menunjukkan komitmennya dalam menyuarakan isu Palestina di kancah internasional. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu, Umar Hadi, secara tegas menyatakan pentingnya membawa isu pengakuan negara Palestina dan pengakhiran pendudukan Israel ke forum-forum global.
Pernyataan ini disampaikan dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis (11/9), menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80. Umar Hadi menekankan bahwa upaya diplomasi ini merupakan bagian integral dari perjuangan untuk kedaulatan Palestina yang telah lama dinanti.
Meski pengakuan penuh Palestina masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dari negara-negara dengan hak veto di Dewan Keamanan PBB, Indonesia tetap optimis. Umar Hadi meyakini bahwa jumlah negara yang secara resmi mengakui kemerdekaan Palestina akan terus meningkat seiring waktu.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Pengakuan dan Peran Indonesia
Pengakuan penuh terhadap negara Palestina di forum internasional masih menghadapi rintangan berat, terutama terkait penggunaan hak veto oleh beberapa negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Namun, Kemlu RI melalui Umar Hadi menegaskan bahwa hal ini tidak menyurutkan semangat Indonesia untuk terus menyuarakan hak-hak bangsa Palestina.
“Yang harus kita lakukan adalah terus menyuarakan hak bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat, serta mengakhiri pendudukan asing di Palestina. Kalau dari segi pengakuan, saya kira akan semakin banyak negara di dunia yang mengakui Palestina merdeka,” kata Umar Hadi.
Sikap Indonesia terhadap isu Palestina berakar kuat pada konstitusi negara, khususnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan, menurut konstitusi Indonesia, adalah hak segala bangsa yang tidak perlu diminta kepada pihak lain, melainkan harus diperjuangkan dan direbut.
Advertisement
Umar Hadi menganalogikan perjuangan Palestina dengan pengalaman kemerdekaan Indonesia. “Seperti kita dulu, ketika proklamasi 17 Agustus 1945, kita sudah merebut hak kita untuk merdeka. Tetapi realitanya masih ada pendudukan oleh negara lain,” ujarnya, menunjukkan bahwa kemerdekaan sejati memerlukan pengakhiran pendudukan.
Advertisement
Syarat Negara dan Peran PBB
Tantangan utama yang dihadapi rakyat Palestina saat ini adalah mendapatkan pengakuan luas dari komunitas internasional dan mengakhiri pendudukan. Umar Hadi mengingatkan bahwa syarat berdirinya sebuah negara meliputi memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan internasional.
Namun, masalah pendudukan menjadi hambatan krusial yang harus diatasi. “Tapi masalah berikutnya adalah soal pendudukan. Ya memang harus dihentikan dulu pendudukannya. Bagaimana caranya? PBB sebagai organisasi dunia harus punya peran,” tegasnya, menyoroti peran penting PBB dalam menyelesaikan konflik ini.
Kemlu juga telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menjadi pembicara ketiga pada hari pertama sesi perdebatan umum Sidang Majelis Umum PBB. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di New York, Amerika Serikat, pada 23 September 2025.
Advertisement
Meskipun isi pidato presiden belum dirinci sepenuhnya, Kemlu menyampaikan bahwa dinamika global, termasuk isu Palestina yang krusial, akan menjadi salah satu poin penting yang akan disampaikan oleh kepala negara Indonesia di hadapan pemimpin dunia.
Advertisement
Latar Belakang Konflik dan Perjanjian Oslo
Palestina memiliki sejarah panjang konflik dan perjuangan untuk mencapai kemerdekaan penuh. Meskipun telah diakui oleh lebih dari 130 negara di dunia dan memiliki status sebagai pengamat non-anggota PBB serta anggota penuh UNESCO, Palestina belum sepenuhnya merdeka akibat pendudukan Israel sejak tahun 1948.
Wilayah Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur menjadi pusat konflik yang terus diperparah oleh pembangunan permukiman ilegal Israel. Dukungan kuat Amerika Serikat terhadap Israel, termasuk penggunaan hak veto di PBB, seringkali menjadi penghalang utama bagi proses pengakuan kedaulatan Palestina secara menyeluruh.
Selain itu, isu perpecahan internal Palestina, blokade yang berkepanjangan, serta krisis ekonomi yang parah semakin memperburuk kondisi kehidupan rakyat Palestina. Upaya perdamaian seperti Perjanjian Oslo 1993, yang diharapkan membawa solusi, belum sepenuhnya terwujud.
Advertisement
- Perjanjian Oslo 1993: Kesepakatan awal antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk saling mengakui, membentuk Otoritas Palestina dengan kewenangan terbatas, serta penarikan bertahap pasukan Israel dari Gaza dan Tepi Barat. Isu-isu utama seperti status Yerusalem, pengungsi, permukiman, dan perbatasan disepakati untuk dibahas kemudian.
- Perjanjian Oslo 2023: Menurut perjanjian ini, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) diakui oleh Israel sebagai wakil sah rakyat Palestina, menunjukkan adanya kelanjutan pengakuan meskipun tantangan besar masih ada.
Sumber: AntaraNews