Mantan anggota TNI AL Satria Arta Kumbara terancam kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disebabkan keputusannya mantan marinir tersebut gabung dengan tantara Rusia untuk perang melawan Ukraina.
Kabar Satria Arta Kumbara bergabung sebagai tentara bayaran Rusia sebelumnya ramai diberitakan setelah fotonya berseragam milirer negara berjuluk Beruang Merah tersebut beredar luas di media sosial. Adapun keikutsertaan Satria dalam operasi militer Rusia viral di media sosial TikTok lewat video dari akun @zstorm689.
Dalam video tersebut, terdapat dua foto seorang pria yang sama, namun dalam setiap foto memakai seragam yang berbeda, yakni seragam TNI AL dan seragam tentara Rusia.
Foto itu bertuliskan bahwa dahulu pria tersebut merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang telah menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina.
Pada akun yang sama, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.
Dalam foto yang ditampilkan pada dua video yang berbeda tersebut, dicantumkan beberapa pesan mengenai kehidupan yang disampaikan oleh pembuat video.
Pada mulanya, tidak ada yang mengetahui nama pria dalam video yang viral itu. Namun setelah itu, TNI AL pun mengonfirmasi bahwa pria tersebut bernama Satria berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berpangkat Sersan Dua (Serda) dengan nomor registrasi 111026.
Advertisement
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan Satria sudah dipecat sebagai marinir. Pemecatan dilakukan TNI AL berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5).
Wira menjelaskan Satria telah melakukan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Oleh karenanya, Dilmil II-08 telah menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Advertisement
Keputusan bergabung dengan tentara Rusia berdampak terhadap status WNI dimiliki Satria Arta Kumbara. Dia terancam kehilangan status sebagai WNI.
Konsekuensi hukum diambil Satria Arta Kumbara sedang diproses pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. Pemerintah sedang memproses pencabutan kewarganegaraan Satria.
Proses pencabutan kewarganegaraan ini sesuai Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Pasal-pasal tersebut secara jelas mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing tanpa izin Presiden.
Satria memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut karena bergabung dengan militer Rusia tanpa izin pemerintah.
Advertisement
Proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi kedaulatan negara. Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk mengumumkan informasi lebih lanjut mengenai proses ini secara resmi kepada publik.
Advertisement
Bukan hanya status WNI dicabut, Satria juga berpotensi menghadapi hukuman pidana di Indonesia jika kembali ke tanah air. Hal ini ditegaskan oleh anggota DPR RI, TB Hasanuddin, yang mengingatkan bahwa meskipun Satria telah dipecat dari TNI AL karena desersi, tindakan bergabung dengan militer asing tetap memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.
"Kalau masih WNI, enggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya, itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain walaupun negara itu negara sahabat," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (12/5).