Tiga warga negara Indonesia (WNI) berhasil menyelamatkan sejumlah warga Korea Selatan, termasuk orang tua, saat kebakaran hutan melanda Desa Gyeongjeong di Yeongdeok, Gyeongsang Utara pada Maret 2025. Sebagai penghargaan atas keberanian mereka, Kementerian Kehakiman Korea Selatan memberikan pengakuan dan status kependudukan jangka panjang (visa F-2) kepada mereka.
Ketiga WNI tersebut adalah Sugianto (31 tahun), Dipyo Leo (24 tahun), dan Vicky Septa Eka (24 tahun). Sebulan setelah insiden tersebut, Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyelenggarakan upacara di Ruang Majelis Umum untuk memberikan penghargaan kepada mereka.
Laporan dari Newsis menyatakan bahwa penghargaan dan status visa baru ini memungkinkan mereka untuk bekerja secara bebas di Korea Selatan dan mengundang keluarga mereka untuk datang.
Status visa yang diberikan menggantikan visa E-9-4 yang sebelumnya mereka miliki saat bekerja sebagai nelayan atau anak buah kapal. Menteri Kehakiman Park Sung-jae menyatakan bahwa tindakan berani ketiga WNI tersebut telah menyelamatkan banyak nyawa. Tindakan mereka memberikan dampak positif dan kenyamanan bagi masyarakat di tengah bencana nasional akibat kebakaran hutan.
"Saya akan secara aktif mendukung orang-orang ini, sehingga mereka dapat hidup stabil di masyarakat Korea," ujarnya.
Sementara itu, Sugianto mengungkapkan bahwa orang-orang yang ia selamatkan telah menjadi bagian dari keluarganya. Ia menambahkan bahwa saat kebakaran terjadi, ia hanya melakukan apa yang dirasa perlu.
Dalam kesempatan tersebut, Sugianto juga menyampaikan impiannya untuk berhasil di Korea Selatan, dengan cita-cita menjadi seorang kapten kapal.
Advertisement
Perbedaan Visa F-2
Berbeda dengan visa untuk kapal nelayan (E-9-4), visa F-2 memberikan kesempatan bagi pemegangnya untuk tinggal lebih lama di Korea. Salah satu keuntungan dari visa ini adalah kemampuan untuk mengundang anggota keluarga dari negara asal untuk datang ke Korea Selatan.
Mengacu pada berbagai sumber, jenis visa ini menawarkan masa tinggal yang lebih fleksibel. Visa F-2 di Korea Selatan termasuk dalam kategori visa residensi jangka panjang, yang memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan bekerja dengan lebih banyak kebebasan.
Keunggulan visa F-2 dibandingkan visa kerja biasa adalah pemegangnya tidak terikat pada satu pekerjaan tertentu. Dengan demikian, pemegang visa ini memiliki kebebasan untuk berpindah pekerjaan sesuai keinginan.
Visa ini juga dikenal sebagai visa residen, dan setelah memenuhi kriteria tertentu, visa F-2 dapat menjadi langkah menuju visa permanen (F-5).
Penulis: Resla