FOTO: Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara

Ketiga hakim PN Surabaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/04/2025). Jaksa menuntut Erintuah Damanik dengan hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya dalam tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara. Sementara, Heru Hanindyo menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga hakim PN Surabaya tersebut menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dalam memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Suap diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam bentuk uang tunai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Menurut Jaksa, dana suap tersebut diketahui berasal dari Meirizka Widjaja Tannur, yang merupakan ibu Ronald Tannur.

Sidang tuntutan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Tiga terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sekaligus hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Sidang tuntutan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan atas perbuatannya dalam tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Sidang tuntutan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/04/2025). Jaksa menuntut Erintuah Damanik dengan hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya dalam tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Sidang tuntutan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan atas perbuatannya dalam tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Sidang tuntutan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/04/2025). Jaksa menuntut Erintuah Damanik dengan hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya dalam tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Sidang tuntutan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut hakim PN Surabaya nonaktif Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun atas perbuatannya dalam tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Sidang tuntutan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan atas perbuatannya dalam tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Sidang tuntutan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/04/2025). Jaksa menuntut Erintuah Damanik dengan hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya dalam tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi