Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia baru-baru ini menobatkan dua desa di Sulawesi Selatan sebagai Desa Sadar HAM. Penobatan ini merupakan pengakuan atas upaya signifikan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM. Desa Bontomanai di Kabupaten Bulukumba dan Desa Bontojai di Kabupaten Bantaeng adalah dua desa yang menerima kehormatan ini.
Penyerahan piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai, berlangsung secara hibrid. Acara terpusat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Penghargaan ini menjadi simbol nyata komitmen pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk pengakuan atas dedikasi pemerintah desa dalam pelayanan publik yang berlandaskan HAM.
Advertisement
Advertisement
Wujud Nyata Kehadiran Negara di Desa
Menteri HAM Natalius Pigai dalam kesempatan penyerahan piagam penghargaan secara virtual menegaskan pentingnya Desa Sadar HAM. Menurutnya, inisiatif ini adalah wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat secara menyeluruh. Kehadiran negara tidak boleh hanya terpusat di perkotaan.
Natalius menekankan bahwa prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mencakup warga hingga ke akar rumput di pedesaan. Dengan demikian, setiap individu memiliki akses terhadap hak-hak fundamental mereka tanpa terkecuali.
Penobatan Desa Sadar HAM ini diharapkan menjadi pemicu bagi desa-desa lain di Indonesia. Tujuannya adalah untuk terus meningkatkan kesadaran dan implementasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek kehidupan. Ini adalah langkah progresif menuju masyarakat yang lebih adil dan setara.
Advertisement
Advertisement
Inovasi Kampung REDAM dan Kolaborasi Lintas Kementerian
Selain penobatan Desa Sadar HAM, Natalius Pigai juga mengungkapkan inisiatif lain dari pemerintah. Pihaknya telah membentuk Kampung REDAM, singkatan dari Rekonsiliasi dan Perdamaian. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ruang dialog konstruktif.
Kampung REDAM bertujuan untuk menyelesaikan konflik berbasis masyarakat secara damai dan berkelanjutan. Natalius menyatakan bahwa Kampung REDAM adalah ikhtiar untuk menciptakan desa yang bebas diskriminasi. Lebih dari itu, desa tersebut diharapkan menjadi ruang perdamaian.
Di Kampung REDAM, masyarakat dapat belajar menghargai perbedaan dan membangun rekonsiliasi antarwarga. Natalius Pigai juga menambahkan bahwa dalam membangun kesadaran HAM secara komprehensif, kementerian lain akan turut serta. Kolaborasi ini akan fokus pada pemenuhan kebutuhan HAM di berbagai sektor penting.
Advertisement
Sektor-sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Keterlibatan lintas kementerian ini menunjukkan pendekatan holistik pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat terpenuhi secara menyeluruh dan berkelanjutan di seluruh wilayah.
Sumber: AntaraNews