FOTO: MK Gelar Sidang Perdana Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2024, Total Ada 310 Perkara

Total ada 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.

Nanda Farikh Ibrahim
Oleh Nanda Farikh Ibrahim - Reporter
FOTO: MK Gelar Sidang Perdana Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2024, Total Ada 310 Perkara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (©Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024, pada Rabu (8/1/2024). Total ada 310 perkara, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.

MK menargetkan agenda pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada 2024 selesai pada 11 Maret 2025 mendatang.

"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," tutur Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Faiz menyebut, MK telah melakukan persiapan matang dalam melaksanakan setiap sidang sengketa Pilkada 2024. Dia pun menjamin pihaknya dapat menuntaskan persidangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," jelas dia.

MK Gelar Sidang Perdana Terkait Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ©Liputan6.com/Herman Zakharia
MK Gelar Sidang Perdana Terkait Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ©Liputan6.com/Herman Zakharia
MK Gelar Sidang Perdana Terkait Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ©Liputan6.com/Herman Zakharia
MK Gelar Sidang Perdana Terkait Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ©Liputan6.com/Herman Zakharia
MK Gelar Sidang Perdana Terkait Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ©Liputan6.com/Herman Zakharia
MK Gelar Sidang Perdana Terkait Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi