Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyentil oknum nakal memiliki lahan luas tapi tidak didaftarkan ke negara. Rifqi mengatakan alasannya agar terhindar dari pajak tanah dan bangunan.
Rifqi mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu hingga enam bulan agar pemilik lahan langsung mendaftarkan tanahnya ke negara. Namun jika tidak dilakukan, maka negara akan mengambil alih lahan tersebut.
Baca Juga
BPN Blora Gandeng APH Kawal Pengawalan Pembebasan Lahan PSN Blora, Pastikan Bebas Mafia Tanah
Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat Komisi II menggelar jumpa pers terkait kinerja akhir tahun, Senin (30/12/2024).