Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

MK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira) (@ 2024 merdeka.com)

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, MK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Sudah (MK) standby, karena kita mulai gugus tugas 28 November artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (29/11).

Fajar meluruskan, istilah terkait bukan disebut pembukaan pendaftaran namun lebih tepat penerimaan permohonan.

"Jadi bukan istilahnya membuka pendaftaran, jadi yang tepat istilahnya MK sudah siap menerima permohonan," jelas dia.

Terkait jadwal dan waktu jalannya sidang permohonan persilihan hasil pemilihan kepala daerah, Fajar mempersilakan publik mengakses langsung ke situs resmi MK dan membaca peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2024.

"Detilnya cek di PMK 4/2024, silakan diakses di mkri.id," dia menandasi.

Sebagai informasi, sejak pemungutan suara 27 November 2024 berakhir, maka KPU melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara yang berlangsung hingga 15 Desember 2024 dan diumumkan 16 Desember 2024.

MK memberikan waktu kepda pemohon untuk mendaftarkan permohonan paling maksimal tiga hari pasca pengumuman resmi diumumkan.

Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

1.Pengajuan Permohonan tanggal 27 November hingga 5 Desember 2024

2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024

4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024

5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

Rekomendasi